Kamis 17 Jun 2021 07:16 WIB

Pemerintah India Tuduh Twitter Sengaja Menentang Aturan

Pemerintah India ancam Twitter menghadapi konsekuensi

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Twitter. Ilustrasi
Foto: Reuters
Twitter. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Menteri Teknologi India Ravi Shankar Prasad mengatakan Twitter Inc dengan sengaja menentang dan gagal mematuhi aturan IT baru negara itu. Pemerintah pun mengancam perusahaan media sosial itu akan menghadapi konsekuensi yang tidak diinginkan.

"Ada banyak pertanyaan yang muncul, apakah Twitter berhak atas penyediaan pelabuhan yang aman. Namun, fakta sederhana dari masalah ini adalah bahwa Twitter telah gagal mematuhi pedoman perantara yang mulai berlaku pada 26 Mei," ujar Prasad.

Baca Juga

Prasad tidak secara langsung mengatakan apakah Twitter telah kehilangan perlindungan perantara. Namun, pejabat senior pemerintah mengatakan Twitter mungkin tidak lagi memenuhi syarat untuk meminta pembebasan kewajiban sebagai perantara atau host konten pengguna di India karena kegagalannya untuk mematuhi aturan IT baru.

Prasad menyatakan, Twitter telah memilih jalur pembangkangan yang disengaja dalam hal pedoman perantara. Sedangkan, Twitter mengatakan telah melakukan langkah yang diperhitungkan.

"Seorang Kepala Pejabat Kepatuhan sementara telah ditahan dan rinciannya akan segera dibagikan dengan Kementerian secara langsung. Twitter terus melakukan segala upaya untuk mematuhi pedoman baru," ujar pernyataan Twitter.

Aturan baru atau yang disebut Pedoman Perantara diumumkan pada Februari itu ditujukan untuk mengatur konten di perusahaan media sosial seperti Facebook, WhatsApp messenger, dan Twitter. Aturan itu membuat mereka lebih bertanggung jawab atas permintaan hukum untuk penghapusan cepat unggahan dan berbagi detail tentang pencetus pesan.

Aturan tersebut juga mengharuskan perusahaan media sosial besar untuk mengatur mekanisme penanganan keluhan. Selain itu, mereka perlu menunjuk eksekutif baru untuk berkoordinasi dengan penegak hukum. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement