JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan kembali pembatasan kegiatan agama di rumah ibadah. Hal tersebut dilakukan menyusul kembali melonjaknya penularan Covid-19 di sejumlah daerah. "Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di...
Berita Lainnya