Kamis 17 Jun 2021 06:10 WIB

Hari Ini, Komnas HAM Periksa Pimpinan KPK

Pimpinan KPK akan dikonfrontir berbagai dokumen yang sudah dipegang Komnas HAM.

Rep: Dian Fath Risalah, Haura Hafizhah/ Red: Ilham Tirta
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (tengah) menunjukkan berkas pengaduan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada awak media usai audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (tengah) menunjukkan berkas pengaduan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada awak media usai audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dijadwalkan memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (16/6). Sesuai komitmen pihak KPK pada Senin lalu, pimpinan KPK akan memberikan keterangan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diadukan sejumlah pegawai KPK.

"Iya, besok kami akan memeriksa pimpinan KPK," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, dikonfirmasi, Rabu (16/6).  

Pemeriksaan hari ini adalah buntut dari ketidakhadiran pimpinan KPK dalam dua panggilan sebelumnya. KPK berasalan meminta penjelasan terlebih dahulu materi pemeriksaan pimpinannya. Semua penjelasan itu sudah diberikan Komnas HAM kepada utusan pimpinan KPK pada Senin (14/6). Anam pada Selasa menjelaskan, pimpinan KPK akan ditanyakan terkait psoses TWK hingga dikonfrontir soal berbagai dokumen yang sudah dipegang pihaknya.

TWK yang merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi asisten sipil negara (ASN) mendapat kritikan setelah 75 pegawai terbaik KPK dinyatakan tidak lolos. Belakangan terungkap, materi TWK bermasalah dan di luar tugas pemberantasan korupsi. TWK juga diduga mengandung pelecehan seksual hingga pelanggaran HAM sehingga dilaporkan ke berbagai pihak terkait, termasuk Komnas HAM.

 

Kemarin, Komnas HAM telah meminta keterangan kepada Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan instansi lainnya terkait polemik TWK. Menurut Anam, Dinas Psikologi TNI AD diperiksa mulai pukul 10.00 - 15.30 WIB. Anam mengaku telah mendapat berbagai penjelasan terkait instrumen assesmen, pelaksanaan assesmen, dan mekanisme penilaian dalam TWK.

Anam mengatakan, ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam TWK hanya dapat diketahui setelah semua proses selesai dilaksanakan timnya. "Dalam kesempatan ini, Komnas HAM berharap instansi terkait lainnya dapat turut kooperatif dan bekerja sama dengan baik demi semakin terangnya peristiwa," tegas Anam.

Sebagai informasi, Dinas Psikologi TNI AD ikut terlibat menginisiasi asesmen TWK. Kapuspen TNI, Mayjen TNI Pranata Santosa beberapa waktu lalu mengatakan, bahan pertanyaan untuk TWK sudah disusun oleh tim asesmen yang dipimpin oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN yang menjadi pelaksanaan TWK sudah diperiksa Komnas HAM. Namun, jawaban yang mereka berikan dinilai masih kurang. Anam menyatakan akan memeriksa kembali pihak BKN bersamaan dengan pimpinan KPK pada hari ini.

Sementara itu, pimpinan KPK belum memberikan pernyataan terkait kesiapan mereka menghadiri pemeriksaan di Komas HAM. Ada enam orang yang dipanggil, yaitu lima pimpinan KPK dan sekretaris jenderal KPK. Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dihubungi lewat pesan singkat tidak membalas pertanyaan Republika.

Anam juga mengaku hingga Rabu sore belum mengetahui siapa pimpinan KPK yang bakal datang memenuhi panggilan itu. "Belum (ada informasi)," kata dia.

Pengamat hukum, Feri Amsari mengatakan, di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Hak Asasi Manusia, Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan paksa melalui pengadilan. Sehingga pimpinan KPK mau tidak mau harus penuhi panggilan.

"Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan paksa melalui pengadilan. Kalau ketua KPK menolak panggilan dari Komnas HAM. Dia bisa dipanggil paksa," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) dari Universitas Andalas itu, kemarin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement