Rabu 16 Jun 2021 22:49 WIB

Pemerintah Diminta Susun Road Map IHT

Dengan adanya roadmap, kita memiliki kepastian jangka panjang 10 tahun mendatang

Petani menjemur tembakau Jantur di gantangan, Tulung, Klaten, Jawa Tengah. (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petani menjemur tembakau Jantur di gantangan, Tulung, Klaten, Jawa Tengah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta untuk menyusun road map (peta jalan) industri hasil tembakau di Tanah Air agar perjalanan industri ini ke depan lebih terencana. Pemerintah bisa melibatkan semua stake holder, baik dari pelaku  industri rokok, organisasi industri rokok, perwakilan perwakilan petani dan buruh rokok, kementerian terkait, termasuk kelompok masyarakat (LSM) kesehatan yang anti tembakau.

“Dengan adanya roadmap, kita memiliki kepastian jangka panjang 10 tahun mendatang guna menjaga keseimbangan antara menjaga keberlangsungan IHT di Indonesia dengan upaya penurunan prevalansi perokok usia dini, salah satu contohnya,” kata Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/6).

Menurut Benny, sekiranya pemerintah sudah memiliki road map industri hasil tembakau maka tidak perlu lagi sering merevisi kebijakan yang sudah dibuat. Karena semua sudah terencana dengan baik, misalnya, pemerintah tak perlu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 yang mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zak adiktif berupa produk tembakau bagi Kesehatan.

"Lebih baik pemerintah secara bersama sama dengan seluruh stake holder yang ada di negara ini, duduk bersama membuat peta jalan atau road map IHT nasional," ujarnya menegaskan.

Benny mengatakan pemerintah pernah membuat roadmap IHT yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian pada 2014-2015.  Setelah itu dibuat road map lanjutannya. Hanya road map lanjutan itu dibatalkan oleh suatu keputusan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengajuan judicial review suatu kelompok masyarakat. Ia yakin bila semua suara terwakili sehingga membuat kebijakan yang dikeluarkan tidak lagi perlu direvisi. "Karena sudah direncanakan dan dibahas sangat matang dalam road map tersebut," katanya.

Terkait penerimaan negara, Benny menyambut baik wacana Kementerian Keuangan yang tidak akan menaikkan cukai rokok pada 2021.  Menurutnya sudah mestinya pemerintah mendengarkan dan mendukung suara dan permintaan dari para pelaku IHT baik soal penundaan kenaikan cukai rokok maupun soal road map IHT. 

Kontribusi tembakau terhadap penerimaan negara saat ini dinilainya cukup tinggi. Dari cukainya saja sekitar RP 170,3 triliun, kira kira 10 persen dari total penerimaan negara. Karena itu sudah sepantasnya pemerintah memperhatikan dan mendengarkan suara dari kalangan pelaku IHT. 

“Menurut saya untuk tahun ini pemerintah sudah seharusnya tidak menaikkan cukai dan harga jual eceran rokok dalam rangka meningkatkan geliat sektor industri dan pemulihan ekonomi nasional,” ucap Benny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement