Rabu 16 Jun 2021 09:19 WIB

23 Kakatua Koki Dilepasliarkan ke Habitat Aslinya di Maluku

Cacatua galerita eleonora wilayah penyebarannya di Kepulauan Aru, Maluku.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Burung Kakatua Kaki Putih (ilustrasi).
Foto: Antara/Adwit B Pramono
Burung Kakatua Kaki Putih (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BKKSDA NTT) mengembalikan 23 individu satwa dilindungi kakatua koki kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya pada Selasa (15/6).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Nunu Anugrah mengatakan, keseluruhan satwa liar dilindungi bernama latin Cacatua galerita eleonora tersebut diperoleh dari penyerahan masyarakat di wilayah Jawa Tengah.

Proses penanganan dan pengembalian satwa tersebut bekerja sama dengan beberapa pihak, yaitu PT Angkasa Pura I Bandara Eltari Kupang, Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Unit Pelaksana Teknis Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

Pengembalian satwa yang selanjutnya akan dilepasliarkan itu, dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan rangkaian Road to HKN 2021. Pelepasliaran satwa ke habitat alaminya untuk memperkaya keanekaragaman dan meningkatkan populasi satwa di habitatnya.

Hal itu sesuai dengan tema yang diusung, yaitu Living in Harmony with Nature: Melestarikan Tumbuhan dan Satwa Liar Milik Negara. Kronologis satwa kakatua koki itu bermula pada 27 Agustus 2020, BBKSDA NTT menerima 47 individu burung dari BKSDA Jawa Tengah melalui Cargo Garuda Bandara Eltari Kupang.

Berdasarkan hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik disimpulkan bahwa 47 individu itu adalah kakatua koki yang terdiri atas dua subspesies, yaitu Cacatua galerita triton sebanyak 12 individu dan Cacatua galerita eleonora sejumlah 35 individu.

Cacatua galerita triton area penyebarannya adalah Papua, sedangkan Cacatua galerita eleonora wilayah penyebarannya adalah Kepulauan Aru (Maluku). Seluruh burung kakatua koki dirawat di kandang penampungan sementara dan ditangani oleh petugas BBKSDA NTT didampingi UPT Veteriner Dinas Peternakan Provinsi, yang berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement