Rabu 16 Jun 2021 08:54 WIB

Mata-matai Karyawan, Ikea Prancis Didenda Rp 18,59 Miliar

Tak hanya memata-matai karyawan, Ikea Prancis juga memata-matai pelanggan.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
IKEA Prancis didenda karena terbukti memata-matai karyawan dan sejumlah pelanggan.
Foto: David Chang/EPA
IKEA Prancis didenda karena terbukti memata-matai karyawan dan sejumlah pelanggan.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan Prancis menjatuhkan denda kepada Ikea senilai 1,3 juta dolar AS atau setara Rp 18,59 miliar (kurs Rp 14.300 per dolar AS). Raksasa perabot rumah tangga tersebut dikenakan denda karena memata-matai perwakilan serikat pekerja, karyawan dan sejumlah pelanggannya.

Dua mantan eksekutif Ikea Prancis dihukum dan didenda atas skema tersebut dan diberi hukuman penjara yang ditangguhkan. Di antara 13 terdakwa lainnya dalam persidangan tingkat tinggi, beberapa dibebaskan dan yang lainnya diberikan hukuman percobaan.

Baca Juga

Mantan karyawan Ikea, Adel Amara, yang membantu mengungkap kesalahan tersebut, menyebut keputusan itu sebagai langkah besar dalam membela warga negara. "Saya senang ada keadilan di Prancis," kata Amara dikutip AP, Selasa (15/6). 

Panel hakim di pengadilan Versailles menemukan bahwa antara 2009 dan 2012, anak perusahaan Ikea di Prancis menggunakan spionase untuk mengawasi jajaran karyawan yang kritis dan sering tersandung masalah.

Ikea Prancis dihukum karena menerima data pribadi yang diperoleh melalui cara penipuan. Namun pihak Ikea membantah tuduhan tersebut.

Selain denda, Ikea juga harus membayar biaya ganti rugi sebesar 121.225 dolar AS atau sekitar Rp 1,7 miliar. 

Saat ini, Ikea juga menghadapi tuntutan hukum perdata terpisah yang diajukan oleh serikat pekerja dan 74 karyawan. Anak perusahaan Ikea di Prancis mempekerjakan lebih dari 10 ribu orang di 34 toko, situs e-commerce, dan pusat dukungan pelanggan.

Pengacara Ikea Prancis, Emmanuel Daoud, mengatakan perusahaan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding. Dia mengatakan kasus itu tidak memiliki bukti yang cukup kuat.

 

sumber : AP
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement