Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SUGENG

Terkait Keberatan Penetapan Zonasi, Warga Pasar Minggu Ajukan Banding!

Info Terkini | Tuesday, 15 Jun 2021, 22:11 WIB
Jalan Eksisting yang menjadi bagian obyek penetapan Zonasi. (Foto; SG)

JAKARTA, Retizen - Dinilai sangat merugikan, warga Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, mengajukan surat banding kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta terkait keberatan atas penetapan zonasi.

BACA JUGA: Angkot 'Ngetem' Ditengah Jalan, Bikin Geleng Kepala

"Menanggapi surat balasan sebelumnya Nomor: 715-1,711,53 tentang keberatan atas penetapan Zonasi Jalur Hijau, kami mengajukan banding atas penjelasan tersebut," ungkap Atik Arimurti CS melalui surat tertulis kepada Dinas Citata DKI, di Jakarta, belum lama ini.

BACA JUGA: Apartemen di Depok Kurang Diminati Konsumen, Ini Penyebabnya!

Menurutnya, Rencana Detail Tata Ruang dan Penetapan Zonasi (RDTR dan PZ) Jalur Hijau tidak sesuai dengan amanah Undang-undang No.26/2007 tentang penataan ruang karena luasan tidak sesuai target persentase dan mengabaikan Kegiatan Strategis Daerah (KSD) seperti kebijakan pada perumahan.

BACA JUGA: Ketua Terpilih, Minta Warga GJM Sampaikan Keluh Kesah

"Selain itu, mekanisme penerapan RDTR dan PZ diharapkan tidak merugikan warga DKI seperti kami pemilik lahan dan bangunan dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1277 dan SHM No.3625, karena sangat berdampak pada kerugian yang ditimbulkan dari penetapan jalur hijau tersebut adalah kami tidak bisa menjual kembali sesuai dengan luasan yang tertera pada sertipikat," jelas Atik Arimurti CS.

BACA JUGA: Industri Properti Bakal Kembali Bangkit

Oleh sebab itu, Atik berharap pihak Dinas Citata DKI kembali meninjau dan melakukan evaluasi serta mengembalikan hak-haknya sebagai pemilik rumah.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto melalui surat resminya No.25251-1.711.53 memberikan penjelasan terhadap permohonan perubahan zonasi tersebut.

BACA JUGA: Rumah Subsidi Jadi Pendongkrak Pasar Properti 2021

Heru menjelaskan, permohonan evaluasi zonasi dari H.4 (Sub Zona Hijau) menjadi K.1 (Sub Zona Perkantoran) telah menjadi bahan pertimbangan dan kajian dalam kegiatan evaluasi Peraturan Daerah Nomor 1/2014 tentang RDTR dan PZ.

"Saudara dapat memantau kemajuan proses rangkaian kegiatan revisi RDTR melalui akun media sosial resmi Dinas Citata DKI," tulisnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image