Rabu 16 Jun 2021 00:36 WIB

Kepala Sekolah dan Guru Pensiun, Siswa Ditariki Pungutan

Selain uang perpisahan Rp 25 ribu, siswa harus bayar baju muslim untuk ambil rapor.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Pungutan sekolah (ilustrasi)
Foto: bantenpress.com
Pungutan sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Beredar surat pemberitahuan Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung menarik pungutan kepada siswa (wali murid) di tengah pandemi Covid-19. Pungutan uang tersebut untuk kepentingan perpisahan kepala sekolah dan guru yang pensiun, dan uang baju muslim.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar di kalangan wali murid SDN 1 Beringin Raya, Selasa (15/6), setiap siswa diminta uang untuk perpisahan sebesar Rp 25 ribu, dan juga membayar baju muslim untuk syarat mengambil rapor dengan kisaran ukuran baju Rp 250 ribu sampai Rp 325 ribu per siswa. Desakan kepala SDN 1 Beringan Raya tersebut dinilai wali murid memberatkan, karena saat ini belajar daring pada masa pandemi Covid-19 sudah terbeban, ditambah lagi ada pungutan siswa.

Menurut Dewi (38 tahun), wali murid SDN 1 kelas VI, keberatan dengan pungutan sebesar Rp 25 ribu per siswa dan membayar uang baju muslim sebesar Rp 275 ribu. Dia beralasan, saat ini, masa pandemi Covid-19 pendapatan keluarga sudah berkurang, ditambah beban belajar daring yang telah berlangsung setahun lebih. 

"Apalagi uang tersebut untuk guru yang pensiun, tapi siswa yang harus bayar," ujar ibu tersebut.

Dia menilai, permintaan uang kepada siswa pada masa pandemi Covid-19 saat ini tidak tepat. Karena, siswa belajar daring di rumah sudah terbebani keluarga, tetapi pihak sekolah masih meminta uang kepada siswa untuk membayar hal yang tidak penting seperti perpisahan guru atau kepala sekolah yang memasuki masa pensiun.

"Coba hitung, Rp 25 ribu dikali berapa ribu orang, uangnya banyak untuk perpisahan guru pensiun. Ini tidak masuk akal. Uang baju muslim, anak saya sudah tidak sekolah di situ sudah tamat, tapi diminta baju muslim," tuturnya.

Surat edaran dengan judul Surat Pemberitahuan dari Kepala SDN 1 Beringin Raya tersebut ditandatangani langsung Kepala SDN 1 Beringin Raya Emintati lengkap dengan stempel. Dalam surat yang diterima layar tangkapnya, kepala sekolah menyampaikan sehubungan dengan akan diadakan pelepasan/perpisahan guru yang akan memasuki purnabakti (pensiun), maka diharapkan kepada seluruh siswa dan siswi untuk menyumbang guna memberi cinderamata kepada dua guru yang memasuki masa pensiun yaktu Emintati (Kepala SDN 1 Beringin Raya), dan Erlena Nawi (guru kelas IVC). Besar sumbangan yang ditetapkan masing-masing siswa sebesar Rp 25 ribu.

Selain itu, dalam surat pemberitahuan tersbeut juga kepala sekolah menyampaikan bahwa salah satu program sekolah dalam bidang keagamaan pembacaan Surat Yasin bersama guru dan siswa setiap hari Jumat. Maka, untuk keseragaman dan kedisiplinan dalam pakaian, maka pihak sekolah mewajibkan semua siswa dari kelas 1 sampai kelas 6 untuk memakai seragam muslim yang disediakan pihak sekolah dengah harga (tebus) sesuai ukuran siswa.

Dalam keterangannya, siswa diwajibkan memiliki baju muslim tersebut berdasarkan ukuran M, L, dan XL untuk kelas 1 sampai kelas 3 untuk ukuran M, L, dan XL seharga Rp 250 ribu. Ukuran XXL dan jumbo harganya RP 275 ribu. Sedangkan untuk kelas 4 sampai 6 ukuran M, L, dan XL seharga RP 275 ribu, dan untuk ukuran XXl dan jumbo seharga Rp 300 ribu.

Pihak sekolah juga mensyaratkan uang perpisahan dan pembayaran baju muslim tersebut dapat dibawa saat siswa dan wali murid menerima rapor mendatang. Kepala SDN 1 Beringin Raya Ermintati tidak berhasil dihubungi, sedangkan beberapa guru sekolah tersebut tidak berani bicara.

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung meminta Dinas Pendidikan mengusut kasus penarikan uang kepada siswa di masa pandemi Covid-19. Ali Wardana, sekretaris Komisi IV, menyatakan penarikan uang kepada siswa untuk kepentingan yang tidak jelas dengan nilai uang yang besar sangat membebani wali murid, apalagi masa pandemi Covid-19. Ia berharap, Dinas Pendidikan segera turun ke SD tersebut untuk menyelidiki pungutan tersebut. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement