Selasa 15 Jun 2021 18:40 WIB

Batas Antar Kabupaten-Kota di Sumbar akan Ditetapkan  

Batas Antar Kabupaten-Kota di Sumbar akan Ditetapkan  

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Batas Antar Kabupaten-Kota di Sumbar akan Ditetapkan . Foto:  Gubernur Sumbar, Mahyeldi (kanan) memberi petunjuk saat apel dan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Gubernur Sumatera Barat, di Padang, Senin (17/5/2021). Gubernur dan Wagub melakukan inspeksi mendadak di hari pertama kerja pascalibur lebaran di lingkungan Pemprov Sumbar, salah satunya menindak ASN yang melanggar peraturan karena tidak menggunakan baju KORPRI, tidak menggunakan PIN Anti Gratifikasi dan tidak masuk kerja di hari pertama.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Batas Antar Kabupaten-Kota di Sumbar akan Ditetapkan . Foto: Gubernur Sumbar, Mahyeldi (kanan) memberi petunjuk saat apel dan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Gubernur Sumatera Barat, di Padang, Senin (17/5/2021). Gubernur dan Wagub melakukan inspeksi mendadak di hari pertama kerja pascalibur lebaran di lingkungan Pemprov Sumbar, salah satunya menindak ASN yang melanggar peraturan karena tidak menggunakan baju KORPRI, tidak menggunakan PIN Anti Gratifikasi dan tidak masuk kerja di hari pertama.

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Sepuluh titik perbatasan antara kabupaten dan kota di Sumatra Barat telah selesai difasilitasi dan menemukan kesepakatan sehingga penetapannya bisa segera dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)

"Dari 10 (sepuluh) titik itu, 5 (lima) tinggal proses penerbitan Permendagri sementara lima titik sudah ditemukan kesepakatan dan dilanjutkan dengan proses penyusunan Permendagri," kata Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi di sela-sela Rapat Tim Tapal Batas bersama OPD terkait di Padang, Senin (14/6)

Baca Juga

Mahyeldi menyebut lima titik yang telah selesai itu masing-masing perbatasan Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang,  Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh, Padang Pariaman dan Kota Pariaman, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Padang Pariaman.

Sementara lima titik yang sudah mendapatkan kesepakatan dan tengah proses penyusunan Permendagri di antaranya Kabupaten Dharmasraya dengan Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung dengan Tanah Datar, Kabupaten Pasaman dengan Pasaman Barat, Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, dan Kabupaten Sijunjung dengan Kota Sawahlunto.

Mahyeldi menyebut, meski proses di tingkat provinsi sudah selesai, dia meminta agar kelengkapan dokumennya diperiksa kembali agar tidak mengakibatkan persoalan di kemudian hari.

Untuk dua titik yaitu antara Kabupaten Agam dengan Bukittinggi serta Tanah Datar dengan Padang Panjang, Pemprov Sumbar akan bersurat ke Kemendagri untuk meminta fasilitasi ulang penyelesaian batas wilayah,

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Iqbal Ramadi Payana mengatakan upaya fasilitasi penegasan batas sudah dimulai oleh tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Provinsi Sumbar sejak 2012.

Tim memberikan pertimbangan terhadap proses dan progres dalam penyelesaian penegasan batas antara daerah tersebut.

"Secara teknis semua dokumen sudah di Kemendagri. Namun karena penegasan batas ini menganut prinsip kesepakatan, maka kalau ada kesepakatan baru antara dua daerah nantinya, masih ada ruang untuk revisi," ucap Iqbal.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement