Selasa 15 Jun 2021 18:28 WIB

Hukum Muslimah Berihram Mengenakan Cadar 

Hukum Muslimah Berihram Mengenakan Cadar.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Muslimah Berihram Mengenakan Cadar. Foto:  Wanita bercadar (ilustrasi)
Foto: Youtube
Hukum Muslimah Berihram Mengenakan Cadar. Foto: Wanita bercadar (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Dalam keadaan normal (di luar pandemi) seorang muslimah tidak boleh memakai cadar (masker) karena masker atau cadar menempel dan menutupi wajah. Meski demikian seorang muslimah diperbolehkan mengenakan pakaian yang berjahit.

Ustadzah Honey Miftahuljannah mengatakan, boleh pula menutup mukanya dengan kain atau sobekan kain, asal kain tersebut tidak menyentuh wajahnya. Bisa saja jika seorang muslimah memakai masker jika situasi seperti kepanasan, kedinginan, khawatir terkena fitnah dan situasi lain-lain. 

Baca Juga

"Jika kain tersebut mengenai wajahnya dengan secara sengaja, maka muslimah  disebut wajib membayar fidyah," kata Ustadzah Honey Miftahuljannah dalam bukunya "Haji dan Umrah Bagi Muslimah".

Akan tetapi jika tidak sengaja, lalu saat itu juga dilepas maka wanita itu tersebut tidak wajib membayar fidyah. Seorang muslimah jika dalam keadaan ihram sebaiknya tidak melanggar larangan-larangan berihram.

"Karena bila melanggar akan menyebabkan salah satu dari tiga perkara yang dilarang dilakukan," katanya

Tiga perkara yang tidak boleh dilakukan saat ihram adalah dapat merusak atau batalnya Ibadah haji atau umroh misalkan berhubungan suami istri. 

Kedua tidak membuat batal Ibadah Haji atau umroh namun akan terkena denda, seperti menutup wajah, berhias memakai wangi-wangian. 

Ketiga tidak menyebabkan batalnya ibadah haji atau umrahnya, akan tetapi dapat menggugurkan pahalanya, seperti kalimat-kalimat kotor atau tidak sopan, bertengkar, berkelahi, atau berbuat fasik.

Larangan umrah bagi muslimah adalah tidak boleh memakai cadar, tidak boleh berhias, menggunakan minyak wangi mencabut bulu di badan, memotong kuku dan semua yang berkaitan dengan pernikahan yang di dalamnnya ada zimak.

"Jumhur ulama berpendapat jika terjadi pernikahan saat ihram, maka pernikahannya tidak saah," katanya.

Jika sepasang suami istri melakukan hubungan intim sebelum wukuf di Arafah, maka hajinya rusak dan ia harus menyempurnakan hajinya dengan menyembelih qurban dan mengqadha pada tahun berikutnya. 

Bila sepasang suami istri melakukan hubungan sebelum tahallul pertama tapi sudah melakukan wukuf, para ulama sepakat kecuali Hanafi bahwa hajinya telah rusak dan harus menyembelih kurban, dan menyempurnakan haji dan wajib mengqadhanya langsung pada tahun berikutnya.

Akan tetapi jika melakukan hubungan suami istri setelah tahallul pertama hajinya tetap sah tetapi diharuskan menyembelih kurban. Para ulama juga sepakat jika sebelum tahallul pertama setelah wukuf melakukan hubungan suami istri maka hajinya tetap sah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement