Selasa 15 Jun 2021 12:57 WIB

Pemerintah Terbitkan Aturan Tarif Sertifikasi Produk Halal

Aturan tersebut mencakup tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan aturan tarif layanan jaminan produk halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Adapun aturan tersebut mencakup tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Aturan tersebut diteken pada 3 Juni 2021 dan berlaku setelah diundangkan, tepatnya pada 4 Juni 2021. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.

Baca Juga

Adapun PMK ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang dibuat Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.

“Besaran tarif ditetapkan usai dikaji oleh tim penilai. Tarif terdiri dari tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang,” tulis pasal 2 PMK tersebut seperti dikutip Selasa (15/6).

Di dalam pasal 4 dijelaskan tarif layanan utama meliputi tarif layanan sertifikasi halal terhadap barang dan jasa, layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan registrasi auditor halal. Kemudian, tarif layanan pelatihan auditor halal dan penyelia halal dan tarif layanan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal.

Kemudian penetapan tarif layanan sertifikasi halal seperti yang tertera pada pasal 9, paling sedikit mempertimbangkan aset, omzet, titik kritis produksi, teknologi yang digunakan, area pemasaran, dan/atau bentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Sedangkan, pada pasal 10 tarif layanan penunjang mencakup tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan serta tarif penggunaan peralatan dan mesin. Selanjutnya pasal 17 dijelaskan, tarif penggunaan laboratorium dan tarif penggunaan kendaraan bermotor.

“Tarif yang berlaku pada perjanjian atau kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian/kerja sama," tulis isi pasal 18.

Nantinya pemerintah menggratiskan pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria dari sejumlah tarif meliputi bebas tarif layanan pernyataan halal atau self declare, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Di samping itu, pemerintah juga membebaskan layanan pelatihan penyelia halal bagi usaha mikro. “Tarif layanan pelatihan penyelia halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat dikenakan tarif layanan sebesar Rp 0,00," bunyi Pasal 6 PMK itu.

Sebaliknya, tarif layanan sertifikasi halal barang dan jasa terhadap pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri dikenakan 150 persen atau lebih tinggi dari tarif batas atas layanan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement