Selasa 15 Jun 2021 10:28 WIB

BNN Kalsel Bongkar Delapan Kilogram Sabu di Karung Beras

Tersangka AS dijanjikan Rp 20 juta untuk jual sabu yang bisa dipakai 160 ribu orang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
 Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, Brigjen Jackson Arison Lapalonga (tengah).
Foto: Dok BNNP Papua
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, Brigjen Jackson Arison Lapalonga (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) mengungkap peredaran sebanyak 8.213 gram atau lebih 8 kilogram (kg) sabu di karung beras sebagai modus operandi.

"Jadi barang bukti narkotika disimpan tersangka dalam karung berisi beras ketika kami lakukan penangkapan," terang Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Jackson Arison Lapalonga di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Selasa (15/6).

Seorang anggota jaringan pengedar berinisial AS (37) diringkus di Jalan Ahmad YaniKm 5 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Jumat (11/6).

Jackson menyebut penyelidikan atas pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya rencana transaksi di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Ahmad Yani Banjarmasin.

Kemudian, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel dipimpin Kombes R Prasetyo bersama Kasi Penyidikan Kompol Yanto Suparwito menelusuri selama satu pekan  hingga berhasil mendeteksi seseorang yang disinyalir bagian dari jaringan bisnis haram itu.

Saat di lokasi penangkapan pertama, kata dia, petugas menyita lima paket besar sabu dengan berat total 4.888 gram. Berikutnya, hasil penggeledahan di rumah pelaku Jalan Kelayan A Kota Banjarmasin, ditemukan lagi tiga paket besar sehingga total ada delapan paket.

Jackson mengatakan, tersangka punya peran cukup penting jika melihat jumlah barang bukti yang dikuasai. Namun begitu, disinyalir masih ada 'gudang' lebih besar untuk penyimpanan sabu-sabu jaringan itu.

"Melihat kemasan yang membungkus sabu-sabu, kami menduga ini jaringan Malaysia yang masuk Indonesia melalui Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur dengan tujuan pemasaran Kalimantan Selatan," ujarnya.

Atas keberhasilan menggagalkan peredaran sabu tersebut, BNNP Kalsel telah menyelamatkan sekitar 160 ribu orang korban penyalahguna dengan asumsi setiap satu gram bisa dipakai 10 orang. Sementara tersangka AS mengaku dijanjikan upah Rp 20 juta untuk menjual sabu itu. Namun, uang belum diterima dan keburu ditangkap.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement