Selasa 15 Jun 2021 05:57 WIB

Belajar di Medsos untuk Bikin Home Industry Tembakau Gorila

Tersangka membuat tembakau gorila dengan berpindah-pindah dari hotel ke hotel.

Rep: Ali Mansur/ Red: Joko Sadewo
Tembakau sintesis atau tembakau gorila. (foto ilustrasi)
Foto: M Agung Rajasa/ANTARA
Tembakau sintesis atau tembakau gorila. (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap pelaku home industri tembakau sintetis atau tembakau gorila. Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa mereka bisa membuat tembakau gorila dari belajar dari media sosial.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka yang berinisial S (29) yang merupakan warga Kota Serang. Penangkapan terhadap S berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

"Kita dari Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap satu orang tersangka yang berinisial S (29) pada hari Senin (7/6) sekitar 01.00 Wib di dalam villa Ubud Anyer ketika sedang melakukan proses produksi narkotika jenis tembakau gorila," ujar Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6).

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Lutfi, tersangka mengetahui cara pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila tersebut melalui media sosial. Dalam penjualannya pun tersangka ini menggunakan media sosial agar tidak mudah diketahui oleh petugas.

"Dan tersangka ini setiap membuat tembakau gorila, selalu menyewa villa atau hotel dengan maksud agar tidak mudah ketahuan oleh petugas dan tidak dicurigai masyarakat sekitar dengan alasan berlibur," lanjut Lutfi Martadian.

Adapun barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik klip bening berisi gumpalan warna kuning diduga narkotika gol 1 jenis sintesis dengan berat Broto 5,0 gram. Bahan atau daun tembakau yang sudah disemprotkan alkohol dan thiner dengan berat bruto 300 gram. Satu buah plastik berisi bahan atau daun tembakau dengan berat bruto 47,5 gram.

Kemudian juga diamankan satu buah botol berisikan alkohol 96 persen, satu buah kaleng berisikan cairan thiner. Satu buah terpal warna biru, satu buah alat semprotan air, satu buah gelas ukur. Terus satu unit kompor listrik warna merah dan satu unit handphone Xiaomi redmi 8 warna hitam.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba. Ia juga berpesan Kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba, karena narkoba ini merupakan musuh negara.

"Dan saya mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi atas kinerja Ditresnarkoba Polda Banten yang telah berhasil mengungkap kasus ini sehingga dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa," ucap Edy.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 113 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Permenkes No 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak satu miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement