Selasa 15 Jun 2021 05:57 WIB

Kejaksaan Belum Bersikap Atas Pemotongan Hukuman Pinangki

Kejakgung serahkan soal pemotongan hukuman Pinangki Sirna Malasari ke Kejati Jakpus

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyerahkan keputusan menolak atau menerima hasil banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terhadap Pinangki Sirna Malasari dari 10 menjadi hanya empat tahun penjara. Kepala Sub Bidang Kehumasan Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejakgung Mohamad Isnaeni mengatakan, perkara tersebut masih dalam kewenangan tim penuntutan di Kejaksaa Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Mohon bisa dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Pusat. Karena prosesnya, masih ditangani JPU Kejari Jakpus (Jakarta Pusat," begitu kata Isnaeni, lewat grup resmi Kejaksaan Agung, Senin (14/6). 

Baca Juga

Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso mengatakan, tim penuntutannya belum menerima salinan putusan banding tersebut.  Sebab itu, dikatakan Riono, belum ada sikap apapun dari tim penuntutannya terkait putusan dari PT DKI Jakarta tersebut. 

"Jika sudah terima (salinan putusan banding), nanti kami akan pelajari terlebih dahulu, khususnya pertimbangannya, agar bisa menentukan sikap," ujar Riono, kepada wartawan lewat pesan singkatnya, Senin (14/6).

Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengabulkan permohonan banding ajuan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Senin (14/6). Dalam putusan banding itu, hakim tinggi mengubah putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang menghukum Pinangki, selama 10 tahun, menjadi cuma empat tahun penjara. Putusan banding tersebut, sebetulnya sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), pada sidang tingat pertama. 

Hakim tinggi, dalam pertimbangannya menyebutkan, hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki terlalu berat. Alasannya, menurut hakim, karena dikatakan Pinangki selama persidangan tingkat pertama, mengakui kesalahan dan perbuatannya. "Dan mengatakan, menyesal atas perbuatannya itu," begitu isi putusan banding, tersebut. Selain itu, Pinangki pun dikatakan hakim tinggi, menerima keputusan disiplin di internal kejaksaan yang memecatnya sebagai jaksa. 

"Oleh karena itu, ia (Pinangki) dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik," sambung putusan banding. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement