Selasa 15 Jun 2021 01:19 WIB

Napi Pengendali Jaringan Sabu Diserahkan ke Polda Banten

Napi terdiri dari dua warga negara Nigeria dan satu warga negara Indonesia.

[Ilustrasi Penangkapan Narkoba] Dua warga negara Nigeria dan satu warga negara Indonesia narapidana Lapas Kelas II A Kota Cilegon yang diduga pengendali jaringan sabu-sabu 1,1 ton diserahkan ke Polda Banten.
Foto: Foto : MgRol_94
[Ilustrasi Penangkapan Narkoba] Dua warga negara Nigeria dan satu warga negara Indonesia narapidana Lapas Kelas II A Kota Cilegon yang diduga pengendali jaringan sabu-sabu 1,1 ton diserahkan ke Polda Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Dua warga negara Nigeria dan satu warga negara Indonesia narapidana Lapas Kelas II A Kota Cilegon yang diduga pengendali jaringan sabu-sabu 1,1 ton diserahkan ke Polda Banten. "Ketiganya merupakan pindahan dari Lapas Tangerang dalam kasus yang sama," kata Kepala Lapas Kelas II A Kota Cilegon Erry Taruna dalam keterangannya di Cilegon, Senin (14/6).

Menurut dia, ketiga narapidana berinisial CKD dan UC, keduanya warga Nigeria dan ND alias DD, warga negara Indonesia tersebut, sebelumnya pernah terciduk menyimpan tiga unit telepon genggam (handpone) dan 18 paket sabu-sabu dalam ukuran kecil di kamar lapas. "Ketiga narapidana itu, diduga terlibat dalam jaringan pengendalian peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,1 ton di wilayah Jakarta dan Bogor. Petugas sudah menyerahkan mereka ke Polda Banten," ujarnya.

Baca Juga

Sebelumnya, kata dia, Polda Banten menerima informasi terbongkarnya jaringan pengedar sabu-sabu seberat 1,1 ton oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat. "Setelah menerima informasi itu, pihak Polda Banten bergerak cepat dan meminta agar Lapas Cilegon segera mengamankan kedua WNA tersebut, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga handphone dan 18 bungkus paket sabu-sabu berukuran kecil," ujarnya.

Terkait dengan penemuan handphone itu, ia menyatakan akan mendalami adanya dugaan keterlibatan petugas, dan akan memberi sanksi tegas pada oknum yang terbukti memberikan akses masuknya telepon genggam pada narapidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement