Selasa 15 Jun 2021 06:15 WIB

Pajak Sembako Mencekik Rakyat

Pemerintah berencana mengenakan PPN kebutuhan pokok.

Pemerintah berencana mengenakan PPN pada bahan kebutuhan pokok.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pemerintah berencana mengenakan PPN pada bahan kebutuhan pokok.

REPUBLIKA.CO.ID, Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah kiranya hal yang dialami masyarakat andai rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan kebutuhan pokok direalisasikan. Seperti pada beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi. Pemerintah berdalih, PPN sembako penting dilakukan untuk mendongkrak penerimaan negara.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi terhadap penjualan barang mewah untuk mobil, maka adanya rencana PPN sembako tentu mengusik keadilan. Mengapa orang kaya membeli mobil mewah bebas pajak, sedangkan rakyat terus dipersulit dengan beragam pajak yang mencekik?

Jika tujuan pemerintah mengenakan PPN ini mendongkrak pendapatan, mengapa tidak mencari sumber lainnya? Potensi SDA luar biasa, mengapa tak memaksimalkan penerimaan dari sektor itu dengan mengelolanya sendiri dan tak menyerahkan ke pihak asing.

PENGIRIM: Pipin Latifah, Bogor

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement