Senin 14 Jun 2021 23:40 WIB

KPK Kembali Menahan Direktur PT Adonara Propertindo

KPK menahan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian terkait pengadaan tanah..

Rep: Asprilla Dwi Adha/ Red: Yogi Ardhi

Tersangka Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian (kiri) yang mengenakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/6/2021). KPK menahan Direktur PT AP Tommy Ardian yang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Keluruhan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2021. (FOTO : ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Tersangka Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian (tengah) yang mengenakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/6/2021). KPK menahan Direktur PT AP Tommy Ardian yang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Keluruhan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2021. (FOTO : ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Tersangka Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian yang mengenakan rompi tahanan masuk mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/6/2021). KPK menahan Direktur PT AP Tommy Ardian yang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Keluruhan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2021. (FOTO : ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Tersangka Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian yang menggunakan rompi tahanan dihadirkan dalam konferensi pers penahanan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi Setyo Budiyanto (kiri) dan juru bicara KPK Ali Fikri (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/6/2021). KPK menahan Direktur PT AP Tommy Ardian yang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Keluruhan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2021. (FOTO : ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Tersangka Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian (kedua kanan) yang mengenakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/6/2021). KPK menahan Direktur PT AP Tommy Ardian yang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Keluruhan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2021. (FOTO : ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menahan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian yang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Keluruhan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2021. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adhar

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement