Senin 14 Jun 2021 16:52 WIB

PPKM Mikro di 34 Provinsi Diperpanjang Hingga 28 Juni

Satgas mengatakan PPKM Mikro jilid 10 berlaku mulai 14 Juni hingga 28 Juni.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati  / Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, seiring kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia. Pelaksanaan PPKM Mikro jilid 10 berlaku mulai 14 Juni 2021 hingga dua pekan mendatang.

"PPKM mikro tetap diperpanjang sampai dua pekan kedepan," ucap Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting S saat dihubungi Republika.co.id, Senin (14/6).

Baca Juga

Alexander melanjutkan, artinya PPKM skala mikro diperpanjang hingga 28 Juni. Ia menambahkan, PPKM mikro tetap diterapkan di 34 provinsi. Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof, Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah masih memantau pelaksanaan PPKM mikro.

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan PPKM skala mikro selama 14 hari ke depan yakni pada 1-14 Juni 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa keputusan tersebut diambil dengan rujukan data peningkatan kasus positif dan kasus aktif Covid-19, terutama di empat provinsi yang tidak menerapkan PPKM mikro.

"Untuk PPKM mikro tahap selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah provinsi Sulawesi Barat," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/5).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement