Senin 14 Jun 2021 13:00 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Ketua DPD Golkar

Perpanjangan masa tahanan dilakukan 30 hari ke depan mulai 14 Juni - 13 Juli 2021.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap terkait pengurusan dana bantuan Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019, Ade Barkah surahman (ABS).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap terkait pengurusan dana bantuan Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019, Ade Barkah surahman (ABS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap terkait pengurusan dana bantuan Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019, Ade Barkah surahman (ABS). Perpanjangan masa tahanan serupa juga dilakukan bagi tersangka bekas anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani (SATH).

"Untuk melengkapi pemberkasan perkara tersangka ABS dan kawan-kawan diantaranya dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (14/6).

Perpanjangan masa tahanan dilakukan 30 hari ke depan mulai 14 Juni hingga 13 Juli mendatang. Kedua tersangka penerima suap itu akan ditahan sementara di Rutan KPK Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan penahanan Ketua PN Bandung Kelas IA Khusus.

Sebelumnya, Ketua DPD Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (SATH). Penetapan ini, merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2019 lalu di Indramayu.

Kedua tersangka baru yang ditetapkan ini bermula saat Carsa sebagai pihak swasta meminta bantuan kepada Supendi, Omarsyah dan Wempi Triyoso. Bantuan terkait pengerjaan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu.

Adapun sumber dana proyek ini berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017-2019. Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS dan SATH beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ajukan di Kabupaten Indramayu.

Atas persetujuan yang diberikan Carsa meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Selanjutnya, proposal ini diperjuangkan oleh ABS yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar.

"Daftar tersebut dibawa Carsa ES kepada ARM yang akan diteruskan kepada ABS untuk dipilih jalan mana yang jadi prioritas untuk diperbaiki," kata Wakil Ketua KPK, Kamis (15/4) lalu.

Carsa kemudian mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017 hingga 2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jabar dengan nilai sekitar Rp 160,9 miliar. Carsa sepakat akan memberikan fee sebesar 3-5 persen kepada ARM disesuaikan dengan keuntungan atas beberapa pekerjaan tersebut.

Atas jasanya kemudian Carsa juga diduga menyerahkan uang kepada ABS secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta. Selain itu, dia juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada ARM maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 Miliar.

"Dari uang yang diterima ARM tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat lain diantaranya STA dengan total sebesar Rp 1,050 miliar," katanya.

Akibat perbuatan keduanya, ABS dan SATH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement