Senin 14 Jun 2021 08:18 WIB

Anies Ingatkan Pelaku Usaha dan Perkantoran Taati Protokol

Jika kondisi saat ini tak terkendali, Jakarta akan masuk ke dalam fase genting. 

Sejumlah pasukan TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan apel bersama Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Mikro TA 2021 di Jakarta, Ahad (13/6/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, apel kesiapan tersebut dilakukan terkait dengan adanya penambahan kasus Covid-19 di Jakarta yang tinggi dalam satu pekan terakhir yaitu dari 11.500 pada 6 Juni lalu menjadi 17.400 per Ahad (13/6/2021).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Sejumlah pasukan TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan apel bersama Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Mikro TA 2021 di Jakarta, Ahad (13/6/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, apel kesiapan tersebut dilakukan terkait dengan adanya penambahan kasus Covid-19 di Jakarta yang tinggi dalam satu pekan terakhir yaitu dari 11.500 pada 6 Juni lalu menjadi 17.400 per Ahad (13/6/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan pelaku usaha dan perkantoran di Ibu Kota untuk menaati protokol kesehatan terkait lonjakan angka positif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir. "Semua perkantoran evaluasi, bila kegiatan sudah lebih 50 persen pekerja, kembalikan 50 persen," kata Anies seusai apel operasi yustisi di Lapangan Blok S, Jakarta, Ahad (13/6) malam.

Anies mengatakan, petugas gabungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama TNI-Polri menggelar pemeriksaan secara acak di berbagai lokasi perkantoran untuk memastikan penegakan protokol kesehatan (prokes). "Kami akan lakukan pemeriksaan secara 'random' terus-menerus, kembali ke 50 persen," ujarnya.

Baca Juga

Penekanan terhadap penegakan protokol kesehatan itu tidak hanya ditekankan pada perkantoran, tetapi juga bagi pelaku usaha tempat hiburan dan rumah makan. "Semua fasilitas hiburan, seperti tempat berkumpul, restoran, rumah makan, kafe, ikuti ketentuan 50 persen. Kami akan lakukan operasi pemeriksaan ke semuanya. Jam operasi diikuti, jam 21.00 WIB harus selesai, harus tutup," ujar Anies.

Apabila ditemukan ada perkantoran atau pelaku usaha yang membandel dan tidak mengindahkan protokol kesehatan hingga berpotensi menimbulkan klaster-klaster Covid-19, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas. "Bila tetap buka kami akan disiplinkan, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan, tidak ada pengecualian. Semuanya ambil sikap tanggung jawab," ujarnya.

Total kasus aktif di Jakarta pada 6 Juni 2021 adalah 11.500, hingga Ahad mencapai 17.400 atau telah terjadi peningkatan sekitar 50 persen. Untuk tingkat laju pertambahan kasus (positivity rate) juga meningkat yang pada pekan lalu sebesar sembilan persen dan Ahad ini 17 persen. 

Kasus baru dalam empat hari terakhir, rata-rata setiap hari bertambah 2.000 kasus. Atas dasar itulah, Anies meminta kepada masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari demi kesehatan dan keselamatan diri sendiri serta orang-orang terdekat.

"Kami minta pada semuanya untuk taati (prokes), disiplin, dan selalu tertib. Jakarta masuki fase amat genting," katanya.

Dia menambahkan, saat ini Jakarta berada dalam fase genting dan butuh perhatian lebih dari pihak yang terkait penanganan pandemi Covid-19. Mantan menteri pendidikan tersebut mengatakan, jika kondisi saat ini tak terkendali, Jakarta akan masuk ke dalam fase genting. 

Jika fase itu terjadi, DKI Jakarta harus ambil langkah drastis dalam pembatasan kegiatan. "Seperti yang pernah dialami bulan September lalu dan Februari lalu. Dan, kita inginkan peristiwa (langkah drastis) itu tak berulang," ujar Anies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement