Ahad 13 Jun 2021 16:42 WIB

Setop Pekerja Anak, Menaker Siapkan Tujuh Cara

Ada 143.456 pekerja anak berumur 10-17 tahun yang ditarik selama 2008 hingga 2020.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Menaker Ida Fauziyah
Foto: Republika/Bayu Adji P
Menaker Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan komitmen pemerintah menekan jumlah dan menghilangkan sepenuhnya pekerja anak di Indonesia. Dalam satu dekade terakhir, pemerintah tercatat telah melakukan penarikan pekerja anak dari berbagai jenis pekerjaan terburuk.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sudah ada 143.456 pekerja anak yang ditarik dari sekitar 1,5 juta pekerja anak berumur 10-17 tahun selama 2008 hingga 2020. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa langkah ini akan terus dilanjutkan.

Baca Juga

Sebagai wujud komitmen dalam menghapus pekerja anak, pemerintah juga meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999. Selain itu, pemerintah memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret guna mengurangi pekerja anak di Indonesia," ujar Ida di acara Organisasi Buruh Internasional (ILO) dalam rangka Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, dalam siaran pers Sekretariat Kabinet, Ahad (13/6).

Dalam upaya menghapus pekerja anak ini, pemerintah pun menyiapkan tujuh langkah. Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di daerah perdesaan dan kelompok rentan, agar peduli pada pemenuhan hak anak dan tidak melibatkan anak dalam pekerjaan berbahaya. 

"Hal ini dilakukan di antaranya melalui supervisi ke perkebunan kelapa sawit dan perkebunan tembakau," kata menaker.

Kedua, koordinasi dan asistensi untuk mengembalikan anak-anak ke pendidikan menggunakan berbagai pendekatan. Ketiga, memberikan pelatihan pada pekerja anak dari kelompok rentan (putus sekolah dan keluarga miskin) dalam program pelatihan berbasis komunitas dan pemagangan pada lapangan pekerjaan.

Keempat, memfasilitasi intervensi bantuan sosial atau perlindungan sosial pada kelompok buruh dan keluarga miskin yang terdampak Covid-19 yang memiliki kerentanan terhadap anggota keluarga untuk menjadi pekerja anak. "Kelima, melakukan supervisi atau pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak. Dan keenam, melakukan sosialisasi informasi norma kerja anak kepada stakeholder," kata Ida. 

Terakhir, Ida menambahkan, pemerintah juga mencanangkan zona bebas pekerja anak di Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat. Menaker mengakui, saat ini masih terdapat anak di Indonesia yang belum memperoleh hak mereka secara penuh, terutama bagi anak yang terlahir dari keluarga prasejahtera.

"Ketidakberdayaan ekonomi orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga memaksa anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan atau bahkan terjerumus dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement