Ahad 13 Jun 2021 05:46 WIB

Sebuah Rumah di Tasikmalaya Dijadikan Pabrik Obat Terlarang

Rumah Perum Bumi Resik Indah diduga dijadikan tempat produksi obat-obatan terlarang.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Petugas menggeledah sebuah rumah yang diduga dijadikan pabrik narkotika di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Sabtu (12/6).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Petugas menggeledah sebuah rumah yang diduga dijadikan pabrik narkotika di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Sabtu (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi dan BNN Kota Tasikmalaya menggeledah sebuah rumah di Perum Bumi Resik Indah, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Sabtu (12/6). Rumah itu diduga dijadikan tempat produksi obat-obatan terlarang.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, rumah itu dijadikan tempat produksi obat-obatan yang tak sesuai ketentuan farmasi. Setelah digeledah, didapati ratusan ribu pil bertulisan YY dan L, alat produksi, dan bahan baku.

"Sudah diuji klinis, kandungan obatnya ada alkohol, laktosa, dan perekat," kata dia, Sabtu.

Selain menggeledah rumah di Perum Bumi Resik Indah, polisi juga memeriksa sebuah rumah di Perum Nirwana, Kelurahan Sukanagara, Kecamatan Purbaratu. Di rumah kedua itu, polisi menemukan satu kantung obat siap edar.

 

Doni mengatakan, total ditemukan sekitar 700 ribu pil siap edar dari penggeledahan di dua tempat itu. Selain itu, aparat juga menyita bahan baku berupa alkohol, laktosa, perekat, dan alat produksi obat-obatan tersebut.

Sementara, polisi sudah menangkap lima dari enam tersangka. Salah satunya berinisial Y, yang merupakan pemilik dan operator usaha tersebut.

"Empat lainnya sebagai kurir dan peracik. Satu lagi masih kita jemput dari Bandung," kata dia.

Doni mengatakan, para tersangka akan dikenakan UU 36 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 197. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement