Sabtu 12 Jun 2021 16:56 WIB

KLHK Hentikan Penebangan Ilegal di Bukit Rimbang dan Baling

Dua pelaku, 15 batang kayu bulat dan buloser disita tim BBKSDA.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Harimau Sumatra yang hidup di hutan tropis Sumatra. Penambangan ilegal kerap membuat konflik antara hewan buas dilindungi dengan warga sekitar hutan. (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Harimau Sumatra yang hidup di hutan tropis Sumatra. Penambangan ilegal kerap membuat konflik antara hewan buas dilindungi dengan warga sekitar hutan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau KLHK dan TNI menghentikan aktivitas penebangan ilegal di dalam kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang dan Bukit Baling, Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau pada Kamis, 10 Juni 2021. Tim mengamankan dua pelaku berinisial RB (41) dan RC (23), serta barang bukti berupa 15 batang kayu bulat dan buldoser.

Saat ditangkap RB sedang menjalankan buldoser dibantu RC sebagai kernet untuk membuka jalan. Buldoser juga digunakan untuk menarik kayu bulat menggunakan kawat sling. Para pelaku saat ini diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, operasi ini adalah upaya penyelamatan habitat harimau Sumatra, Suaka Margasatwa Bukit Rimbang dan Bukit Baling, salah satu kawasan konservasi di Provinsi Riau. Menurut Sustyo, penggunaan alat berat untuk mengangkut kayu tebangan ilegal menunjukkan kegiatan itu ada pemodalnya. 

"Saat ini penyidik sedang mendalami siapa saja pemodalnya," kata Sustyo, dalam keterangannya, Sabtu (12/6).

Sementara Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, para pelaku khususnya pemodal kejahatan illegal logging yang mendapatkan keuntungan dengan merusak kawasan konservasi dan mengancam kehidupan masyarakat, harus ditindak tegas. "Mereka harus dihukum seberat-beratnya, agar jera. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap sumber daya alam," kata Rasio.

Para pelaku penebangan ilegal melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 85 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement