Sabtu 12 Jun 2021 13:16 WIB

Ketum IPNU Kritisi Penerapan Pajak Pendidikan

Pemerintah kini sudah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa bebas PPN.

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Aswandi Jailani (tengah)
Foto: Republika/Muhyiddin
Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Aswandi Jailani (tengah)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Aswandi Jailani mengkritisi rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bidang pendidikan sebagaimana draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Aswandi mengatakan, dalam draft RUU KUP tersebut pemerintah menghapus jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 4A ayat (3).

“Jenjang pendidikan kita SMA, SMP, bahkan SD, itu kan sumbernya dari pemerintah, bukan hanya sekolah-sekolah negeri bahkan sekolah swasta juga sama semua dapat sumber pendanaan dari pemerintah melalui dana BOS. Tidak mungkin memajaki sekolah SD, SMP, SMA. Karena itu tanggung jawab negara. Ada dalam Pasal 31 UUD 1945,” ujar Aswandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/6).

Saat ini, menurut dia, pendidikan yang masih bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah. Namun, dalam draft RUU KUP yang beredar tertulis jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu, sedangkan kelompok jasa pendidikan dihapus.

"Selaku ketua umum sebagian pelajar Indonesia saya dan kami PP IPNU sangat berharap agar pemerintah mengkaji lagi draft RUU KUP supaya tidak blunder," kata Aswandi.

Merujuk catatan legislasi DPR, RUU tersebut awalnya diusulkan oleh DPR dan pemerintah pada 17 Desember 2019. Namun, saat itu tak ada progres pembahasan RUU KUP karena pemerintah dan DPR sibuk menyelesaikan omnibus law UU Cipta Kerja.

Berdasarkan rancangan RUU KUP, pemerintah kini sudah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa bebas PPN. “Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, jasa pendidikan dihapus untuk pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah seperti kursus,” tulis rancangan RUU KUP.

Secara total, pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN. Dengan demikian, hanya tersisa enam jenis jasa kategori bebas PPN dari sebelumnya 17 jenis jasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement