Sabtu 12 Jun 2021 09:42 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Sudah Berkeluarga dan Punya 2 Anak

Tersangka mengaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak 2016.

(Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku tindak pencabulan terhadap puluhan anak bawah umur di wilayah setempat.
Foto: Republika/Mardiah
(Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku tindak pencabulan terhadap puluhan anak bawah umur di wilayah setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku tindak pencabulan terhadap puluhan anak bawah umur di wilayah setempat. Dari laporan yang diterima polisi, diketahui bahwa pelaku pencabulan sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak.

Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Sumardji, kepada wartawan di Sidoarjo, Jumat (11/6), mengatakan, pelaku pencabulan puluhan anak berinisial AH itu ditangkap polisi setelah ada laporan dari sejumlah orang tua korban. "Para korban tersebut masih berusia belasan tahun, bahkan ada beberapa korban masih di bawah umur sepuluh tahun," Kata Kombes Sumardji.

Baca Juga

"Tersangka AH mengaku telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak 2016," katanya.

Tindak pencabulan anak tersebut diketahui dari laporan salah satu saksi yang memberikan informasi kepada Polresta Sidoarjo. Berdasarkan laporan ke polisi, ada sekitar sepuluh anak yang menjadi korban tindakan bejat AH.

"Namun, setelah dikembangkan, ternyata ada 25 orang anak yang menjadi korban. Pada saat melakukan tindakan asusila, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan pada orang lain," ujar kapolresta.

Menurut pengakuan para korban, mereka mengalami tindak pelecehan seksual berkali-kali di bawah ancaman pelaku AH. "Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggal yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku berbuat bejat kepada korban di dalam kamar," lanjut Kombes Sumardji.

"Pelaku pencabulan anak ini dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolresta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement