Jumat 11 Jun 2021 19:22 WIB

Muhammadiyah Minta Wacana PPN Pendidikan Ditiadakan

Muhammadiyah sarankan memaksimalkan pajak dari sektor yang masih terbuka.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Indira Rezkisari
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhamadiyah Abdul Muti mengkritik wacana PPN pendidikan. Rencana penerapan PPN bidang pendidikan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan jiwa konstitusi UUD 1945.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhamadiyah Abdul Muti mengkritik wacana PPN pendidikan. Rencana penerapan PPN bidang pendidikan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan jiwa konstitusi UUD 1945.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyayangkan sikap pemerintah dalam mewacanakan PPN atau pajak pertambahan nilai bagi sektor pendidikan. Menurut dia, meski masih berupa wacana, alangkah lebih baik pemerintah mulai melupakannya.

‘’Belum ada konsep yang matang. Akan tetapi, walaupun sebatas wacana, sebaiknya Pemerintah tidak perlu mewacakan lagi,’’ ujar Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu kepada Republika, Jumat (11/6).

Baca Juga

Dia menambahkan, jika PPN pendidikan diberlakukan, jelas bisa memberatkan pendidikan dan masyarakat Indonesia secara umum. Alih-alih membahas rencana tersebut dan tetap memajaki pendidikan, Mu’ti beranggapan pemerintah bisa fokus pada sumber pendapatan lain. Khususnya, memaksimalkan pajak dari sektor yang masih terbuka.

Hal serupa juga ditegaskan oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir. Menurutnya, rencana penerapan PPN bidang pendidikan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan jiwa konstitusi UUD 1945.

Menurut Haedar, pasal 31 Pendidikan dan Kebudayaan jelas sekali mengandung perintah soal hak warga negara atas pendidikan. Hal itu adalah, pertama setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kedua, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Ketiga, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Keempat, Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Kelima, Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. ''Maka, pemerintah, termasuk Kemenkeu, dan DPR  mestinya mendukung dan memberi kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan pendidikan secara sukarela dan berdasarkan semangat pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,'' tegas Haedar.

Sebelumnya, diketahui jika pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang dan jasa. Adapun rencana tersebut tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berdasarkan rancangan RUU KUP, pemerintah akan menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa bebas PPN. Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni, jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, jasa pendidikan dihapus seperti pendidikan sekolah mulai dari PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah seperti kursus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement