Jumat 11 Jun 2021 18:51 WIB

Kementerian PANRB: Beredar Surat Palsu Pengangkatan Honorer

Surat seolah ditandatangani Menteri PANRB dan ditujukan untuk PPPK Pusat dan daerah. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menemukan adanya surat palsu tentang pengangkatan tenaga honorer. Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menyampaikan, lembaganya tidak mengeluarkan surat terkait pengangkatan tenaga honorer. 

Dalam surat palsu bernomor 257/VI/2021 tentang pengangkatan tenaga honorer, seolah-olah ada keputusan rapat bersama Komisi X DPR dan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi. Isinya memberikan kesempatan kepada tenaga honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga honorer kesehatan yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes bagi yang memenuhi persyaratan. 

"Bahkan dalam penulisan kepanjangan dari Menteri PANRB juga tidak tepat. Kami tegaskan surat tersebut palsu," kata Averrouce kepada wartawan, Jumat (11/6). 

Averrouce menyebut, beberapa kasus surat palsu yang beredar sebelumnya mencatut nama Heru Purwaka sebagai Biro Perencanaan Kepegawaian BKN Pusat. Dalam surat itu, nama Heru dicatat selaku penghubung. 

"Mereka seringkali menggunakan nama Heru Purwaka, hanya nomor telepon yang selalu diubah," lanjut Averrouce.

Dalam surat palsu tersebut tertulis waktu dan tempat yakni Selasa, 8 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi X DPR RI untuk membahas terkait pengangkatan tenaga honorer berumur 35 tahun keatas. Surat tersebut seolah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah. 

Averrouce mengimbau, masyarakat selalu berhati-hati dalam menerima informasi. Apalagi jika mengatasnamakan Kementerian PANRB dan meminta sejumlah imbalan. 

"Selalu waspada dan selektif atas informasi yang beredar dengan mengecek kebenaran informasi tersebut kepada Kementerian PANRB," ucap Averrouce. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement