Jumat 11 Jun 2021 17:35 WIB

Indonesia Berencana Pajaki Pendidikan Swasta

Rencana pemerintah tersebut bertentanan dengan fokus mempernaiki SDM

Ilustrasi: Santri belajar di pesantren.
Foto: Andolu Agency
Ilustrasi: Santri belajar di pesantren.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA  -- Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menilai rencana pemerintah menjadikan pendidikan sebagai objek pajak tidak akan terlalu berdampak kepada masyarakat.

Sebab menurut Piter, pemerintah hanya akan mengenakan pajak jasa pendidikan swasta yang menyasar kelompok kaya.

“Sementara jasa pendidikan negeri yang terbuka untuk masyarakat bawah tidak akan dikenakan PPN,” kata dia kepada Anadolu Agency, pada Jumat.

Dia pun meminta agar masyarakat meyakini bahwa pemerintah akan bijak dalam menetapkan berbagai perubahan perpajakan.

Sebab, reformasi perpajakan ini tidak untuk dilakukan segera tahun ini atau tahun depan, namun akan menyesuaikan juga dengan proses pemulihan ekonomi.

“Rencana tersebut baru akan dibahas di DPR yang tentunya masih akan banyak perdebatan dan perubahan,” ujar dia.

Reformasi perpajakan, lanjut Piter, merupakan amanah yang harus dilakukan pemerintah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bertentangan dengan fokus pemerintah perbaiki SDM

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan fokus pemerintah memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Menurut Bhima, salah satu masalah utama pendidikan di Indonesia yakni akses pendidikan dan kualitas pendidikan yang belum merata.

“Akibatnya kinerja SDM kita dibawah rata-rata dunia. Ditambah beban PPN, ya makin sulit lagi bagi anak sekolah mengejar negara lain,” ujar Bhima kepada Anadolu Agency.

Dia pun menyayangkan kebijakan pemerintah yang akan menjadikan pendidikan sebagai objek pajak.

Padahal, lanjut dia banyak negara mengecualikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pendidikan.

“Dasarnya apa saya juga kurang paham kalau hanya sekedar kejar-kejaran soal penerimaan pajak jangka pendek,” tegas dia.

Dia menuturkan, dari seluruh jasa pendidikan, risiko paling besar dikenakan PPN adalah perguruan tinggi yang omset nya diatas 4,8 miliar per tahun.

Menurut dia, ini akan mempengaruhi biaya kuliah meskipun pemerintah akan memberikan beasiswa bagi siswa kurang mampu.

“Tapi bagaimana dengan kelompok siswa menengah yang pas-pasan? Jadi sangat salah total revisi kebijakan PPN,” ucap dia.

Bhima pun menyarankan agar pemerintah menarik pembahasan revisi KUP khususnya berkaitan dengan memasukkan jasa pendidikan menjadi objek PPN.

Sebelumnya, pemerintah akan mengenakan PPN atas jasa pendidikan atau sekolah di Indonesia. 

Padahal sebelumnya, sektor ini tak masuk sebagai objek pajak.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang sudah diserahkan ke DPR untuk dibahas.

Menteri Keungan Sri Mulyani meminta masyarakat untuk sabar menanti kelanjutan dari pembahasan rencana aturan pajak tersebut ke depan antara pemerintah dan DPR sesuai etika politik yang berlaku.​​​​​​​

Dia menekankan berbagai rencana pungutan pajak itu tentu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Tidak mungkin pemerintah melakukan policy perpajakan tanpa didiskusikan dengan DPR,” kata Sri Mulyani saat rapat di Komisi XI DPR, pada Kamis.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement