Jumat 11 Jun 2021 20:45 WIB

Meski tak Melarang, Syariat Memperketat Syarat Poligami

Syarat poligami diperketat oleh syariat.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
 Meski tak Melarang, Syariat Memperketat Syarat Poligami. Foto: Poligami (ilustrasi)
Meski tak Melarang, Syariat Memperketat Syarat Poligami. Foto: Poligami (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Syariat tidak melarang  menikahi wanita lebih dari satu istri, tiga atau empat. Meski tak melarang, syariat memberikan syarat ketat bagi yang ingin menikah lebih dari satu (poligami) dan hal itu ditegaskan Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 3 yang artinya:

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat  berlaku adil terhadap (hak-hak)  perempuan yang yatim (bilamana kamu  mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua,  tiga atau empat."

Baca Juga

Ustadz Isnan Ansory, Lc., M.Ag dalam bukunya Silsilah Tafsir Ahkam: QS. An-Nisa’: 3 (Poligami)" menuliskan bahwa para ulama sepakat poligami hingga  batas maksimal empat istri adalah perkara yang disyariatkan di dalam Islam. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, disebutkan:

"Berpoligami hingga batas maksimal empat istri adalah perkara yang  disyariatkan dan disebutkan secara langsung dalam Alquran," katanya.

 

Ustadz Isnan mengatakan, meski poligami termasuk perkara yang disyariatkan di dalam Islam, namun bukan berarti otomatis menjadi suatu hal yang dianjurkan. Para ulama fiqih menetapkan bahwa hukum berpoligami sebagai hukum asal berkisar antara mubah atau khilaf aula.  

"Mubah bermakna suatu yang boleh  saja untuk dilakukan. Sedangkan khilaf  aula bermakna suatu yang boleh, namun lebih baik tidak dilakukan," katanya.

Adapun dasar kesimpulan hukum ini  adalah bahwa, berpoligami termasuk  perbuatan yang memiliki resiko untuk  seorang suami jatuh pada perbuatan  yang diharamkan, yaitu tidak bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.  Namun jika memang sang suami bisa  berlaku adil, maka boleh saja untuk melakukan poligami.

Dan atas dasar adanya resiko ini, maka  berpoligami tidaklah dianjurkan untuk dilakukan. Lebih khusus lagi, hal itu  terjadi dalam kondisi normal, di mana  seorang laki-laki sudah dapat menjaga  kehormatan dirinya dengan menikahi seorang wanita.  

Adapun dalam kondisi tertentu,maka  poligami bisa dihukumi secara berbeda sebagaimana hukum nikah itu sendiri. Adanya resiko tersebut didasarkan  kepada dalil An-Nisa ayat 3 dan ayat 29.

An-Nisa ayat 29 yang artinya:

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat  berlaku adil di antara istri-istri(mu),  walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu  cintai), sehingga kamu biarkan yang  lain terkatungkatung. Dan jika kamu  mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun  lagi Maha Penyayang."

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement