Komisi X: PPN Sektor Pendidikan Bebankan Wali Murid

PPN sektor pendidikan berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan

Jumat , 11 Jun 2021, 15:03 WIB
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mempertanyakan rencana pemerintah yang mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang dan jasa, salah satunya adalah pendidikan. (ilustrasi)
Foto: istimewa
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mempertanyakan rencana pemerintah yang mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang dan jasa, salah satunya adalah pendidikan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mempertanyakan rencana pemerintah yang mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang dan jasa, salah satunya adalah pendidikan. Adapun rencana tersebut tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid," ujar Huda saat dihubungi, Jumat (11/6).

Justru sebaliknya, sektor pendidikan di Indonesia haruslah mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Perhatian tersebut dapat disalurkan untuk memperbaiki sarana dan prasanan pendikan di seluruh wilayah.

"Kami memahami jika 85 persen pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukan sektor pendidikan sebagai objek pajak,” ujar Huda.

Untuk mengembangkan pendidikan di Indonesia, pemerintah seharusnya menerapkan sistem Kewajiban Pelayanan Universal atau Universal Service Obligation (USO). Dengan sistem ini, sekolah-sekolah yang dinilai mapan akan membantu sekolah yang kurang.

"Kalaupun ada potensi pendapatan negara yang didapatkan dari sektor pendidikan maka outputnya juga untuk pendidikan. Istilahnya dari pendidikan untuk pendidikan juga," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB ) itu.

Berdasarkan rancangan RUU KUP, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa bebas PPN. “Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus seperti pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah seperti kursus,” tulis rancangan RUU KUP seperti dikutip Kamis (10/6).

Secara total, pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN. Dengan demikian, hanya tersisa enam jenis jasa kategori bebas PPN dari sebelumnya 17 jenis jasa.