Jumat 11 Jun 2021 07:50 WIB

Siaran Televisi Analog di Banten Dihentikan Mulai 17 Agustus

Siaran televisi hanya bisa ditangkap perangkat televisi digital.

Siaran Televisi Analog di Banten Dihentikan Mulai 17 Agustus Menonton televisi.
Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Siaran Televisi Analog di Banten Dihentikan Mulai 17 Agustus Menonton televisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika secara bertahap akan mulai menghentikan siaran televisi analog di Banten mulai 17 Agustus mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.

"Dari tiga wilayah layanan siaran, semuanya telah dijadwalkan pelaksanaan analog switch off (ASO)," kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi Publik Rosarita Niken Widiastuti dalam keterangan pers, dikutip Jumat (11/6).

Baca Juga

Wilayah Banten 1, mencakup Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, akan masuk Tahap I ASO yang dijadwalkan berlangsung 17 Agustus 2021. Provinsi Banten memiliki tiga wilayah siaran.

Wilayah siaran Banten 2 (Kabupaten Pandeglang) dan Banten 3 (Kabupaten Lebak) masing-masing akan mendapatkan siaran televisi digital pada 31 Desember dan 2 November 2022. Multipleksing BSTV, TransTV dan SCTV sudah beroperasi di wilayah siaran Banten 1.

Di Banten 2 terdapat multipleksing BSTV, Metro TV, TransTV, dan TVOne. Di Banten 3, beroperasi multipleksing TVRI Bayah, BSTV, dan Metro TV.

Pemerintah akan menghentikan siaran televisi analog dan berpindah ke siaran digital melalui lima tahap yang berlangsung pada 17 Agustus, 31 Desember, 31 Maret 2022, 17 Agustus 2022, dan 2 November 2022. "Dengan adanya penetapan tahapan penghentian siaran analog tersebut, maka sangat perlu sekali dilakukan sosialisasi secara masif dan kontinyu, menyiapkan berbagai sarana untuk membangun kesadaran dan kesiapan masyarakat menyambut era penyiaran TV Digital," kata Niken.

Sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakat paham bahwa setelah ASO, siaran televisi hanya bisa ditangkap perangkat televisi digital. Perangkat lama masih bisa menangkap siaran televisi digital jika ditambah set-top box.

Migrasi siaran televisi dari analog ke digital mengacu pada standar International Telecommunication Union (ITU). ASO dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio dan kemampuan teknologi siaran digital di wilayah siaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement