Jumat 11 Jun 2021 06:23 WIB

Sekolah Tatap Muka, Prokes Harus Tetap Terjaga

Pembelajaran Tatap Muka disambut baik banyak pihak.

Sejumlah murid mengerjakan soal Penilaian Akhir Tahun (PAT) saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap 2 di SDN Kebayoran Lama Selatan 17 Pagi, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2 yang diikuti 226 sekolah.
Foto:

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menegaskan PTM terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa. Penegasan itu disampaikan Nadiem untuk meluruskan informasi terkait pelaksanaan PTM terbatas yang beredar.

"Apa yang Bapak Presiden sampaikan pada Senin (7/6) lalu benar, bahwa pembelajaran yang kita upayakan bersama adalah tatap muka terbatas. Sekali lagi, terbatas," kata Nadiem, dalam keterangannya, Rabu (9/6).

photo
Mendikbudristek Nadiem Makarim.
 

Presiden Joko Widodo memberikan contoh praktik baik dalam melaksanakan PTM terbatas. Contoh tersebut menyebutkan satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25 persen murid, kegiatan belajar mengajar hanya dua jam dan satu pekan hanya dua kali pertemuan.

"Contohnya seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda, tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan dan di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19," kata Nadiem menjelaskan.

Sekali lagi Nadiem menegaskan, tidak ada perubahan dalam SKB. SKB tersebut menuangkan aturan maksimal dan sekolah bisa menerapkan PTM terbatas secara sedikit demi sedikit.

Dilaporkan sekitar 30 persen satuan pendidikan telah melakukan PTM terbatas sesuai situasi dan kondisinya masing-masing. Sebagian baru memulai PTM terbatas beberapa bulan terakhir, ada pula yang sudah melakukan PTM terbatas sejak tahun lalu.

"Seperti halnya para guru, orang tua, dan murid yang saya dengar langsung keluhannya dalam melakukan pembelajaran jarak jauh, Bapak Presiden juga menyampaikan kepeduliannya," ujar Nadiem.

Sebelumnya, Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19 yang dapat membantu kelancaran penyelenggaraan PTM Terbatas. Panduan dapat diunduh di laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id atau spab.kemdikbud.go.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement