Kamis 10 Jun 2021 22:31 WIB

Honor 6 Bulan Relawan Pemakaman Covid Indramayu Belum Cair

‘’Malam lebaran pun kami bertugas,’’ tuturnya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Petugas pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten Indramayu sedang melaksanakan tugasnya. Meski berisiko tinggi, namun honor mereka belum dibayar selama enam bulan terakhir.
Foto: Istimewa
Petugas pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten Indramayu sedang melaksanakan tugasnya. Meski berisiko tinggi, namun honor mereka belum dibayar selama enam bulan terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Para relawan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten Indramayu mengeluhkan belum cairnya honor mereka selama enam bulan terakhir. Padahal, tugas dan risiko yang harus mereka tanggung sangat besar dalam penanganan Covid-19.

Salah seorang relawan yang enggan disebut namanya, menuturkan, para relawan itu terbentuk sejak November 2020. Saat itu, relawan dibentuk karena RSUD Indramayu kewalahan menghadapi banyaknya pasien Covid-19 yang meninggal.

Baca Juga

Di Kabupaten Indramayu, diketahui ada sebanyak 16 relawan yang tergabung dalam tim pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19. Saat menjalankan tugas, mereka terbagi ke dalam beberapa kelompok.

''Waktu awal, BPBD tidak menyebutkan nominal (honor), tapi kita tetap jalan saja. Kemudian kita dikasih honor Rp 150 ribu per orang untuk sekali pemakaman,'' katanya, saat ditemui di depan ruang jenazah RSUD Indramayu, Kamis (10/6).

Dia ditemui usai melaksanakan tugas pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 salah seorang warga di Kecamatan Indramayu. Para relawan pemulasaran dan pemakaman pasien Covid-19 itu menerima honor untuk tugas yang mereka jalankan sepanjang November – Desember 2020. Namun, masih ada sisa empat kegiatan pemakaman pada Desember 2020 yang honornya belum cair.

Kondisi itu terus berlangsung pada Januari 2021 hingga saat ini. Tercatat, ada 92 kegiatan pemakaman dan pemulasaran yang sudah mereka laksanakan terhitung sejak sisa Desember 2020 sampai dengan Mei 2021. Jumlah itu belum ditambah dengan tugas yang mereka laksanakan pada Juni 2021.

Meski demikian, para relawan tetap menjalankan tugas kapanpun dibutuhkan. Bahkan, tak jarang pemakaman jenazah Covid-19 dilakukan pada tengah malam ataupun dini hari.

‘’Malam lebaran pun kami bertugas,’’ tuturnya.

Para relawan memutuskan untuk terus bersabar menunggu honor yang menjadi hak mereka dicairkan. Mereka memutuskan tidak mogok kerja dengan alasan kemanusiaan. Selain mereka, tidak ada yang bersedia melakukan pemulasaraan mulai dari memandikan, mengkafani, sampai dengan memakamkan jenazah pasien Covid-19.

Meski demikian, pernah suatu waktu mereka sempat tidak merespon saat ada panggilan untuk memakamkan jenazah Covid-19. Akibatnya, pihak keluarga dari jenazah tersebut marah-marah kepada rumah sakit karena tidak ada yang mau mengurusi dan memakamkan jenazah.

‘’Akhirnya kami datang karena tidak tega. Ini demi kemanusiaan,’’ tukasnya.

Para relawan berharap, pemerintah memperhatikan kondisi mereka dan segera mencairkan honor yang menjadi hak mereka. Apalagi, pekerjaan pemulasaraan jenazah Covid-19 memiliki risiko penularan yang tinggi.

‘’Kami akan sabar menunggu sampai akhir Juni. Kalau belum juga cair, kami akan maju bareng-bareng untuk meminta kepastiannya seperti apa,’’ katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, membenarkan belum dibayarnya honor relawan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 selama enam bulan.

‘’Iya betul,’’ cetus Deden, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/6).

Deden mengakui, honor petugas pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 itu menjadi bagian dari tanggung jawab Satgas Covid-19 kabupaten. Namun, anggaran tersebut adanya di BPBD.

‘’Jadi bukan di Dinas Kesehatan. Itu nanti akan dibayarkan melaui BPBD,’’ kata pria yang juga menjabat sebagai kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu itu.

Deden menjelaskan, persoalan itu terjadi karena adanya sistem informasi pemerintahan daerah yang baru. Selain itu, harus dilakukan penyelerasan di Badan Keuangan Daerah dengan di OPD secara intensif terkait bantuan tidak terduga (BTT).

Deden menyatakan, pencairan honor itu sebelumnya bisa cepat karena ada BTT. Namun, saat ini hal itu tidak bisa lagi dilakukan sehingga dimasukkan ke dalam recofusing.

‘’Kalau recofusing kan masuknya anggaran biasa. Kalau anggaran biasa, penganggarannya harus menunggu dulu sampai semua DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) keluar, bisa ditandatangani dan dilaksanakan,’’ tandas Deden.

photo
Nama baru varian covid-19. - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement