Kamis 10 Jun 2021 21:31 WIB

Gubernur Bali Minta Tambahan 3 Juta Vaksin Covid ke Presiden

Penambahan itu sebagai salah satu upaya mempercepat pemulihan ekonomi Pulau Dewata.

Wisatawan mengunjungi kawasan Pantai Legian saat masa liburan Natal dan Tahun Baru di Badung, Bali, Rabu (30/12/2020). Gubernur Bali Wayan Koster melalui Surat Edaran Nomor 2021 tahun 2020 melarang penyelenggaraan pesta perayaan pergantian tahun baru 2021 di seluruh wilayah Bali untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Wisatawan mengunjungi kawasan Pantai Legian saat masa liburan Natal dan Tahun Baru di Badung, Bali, Rabu (30/12/2020). Gubernur Bali Wayan Koster melalui Surat Edaran Nomor 2021 tahun 2020 melarang penyelenggaraan pesta perayaan pergantian tahun baru 2021 di seluruh wilayah Bali untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Bali Wayan Koster meminta tambahan sebanyak 3 juta dosis vaksin Covid-19 ke Presiden Joko Widodo. Gubernur berharap, vaksinasi bisa dituntaskan pada Juli 2021, sebagai salah satu upaya mempercepat pemulihan ekonomi Pulau Dewata.

Koster mengatakan, permohonan tambahan vaksin itu telah disampaikan Koster saat mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Senin (7/6) untuk membahas pemulihan pariwisata Bali."Rapat saat itu membahas lima topik yaitu pertama, pencapaian vaksinasi di Bali, Kedua, pengetatan protokol kesehatan COVID-19 dan ketiga, mendorong kunjungan wisatawan domestik ke Bali," ujar dia, Kamis (10/6).

Keempat, persiapan pembukaan koridor wisatawan mancanegara dengan protokol kesehatan secara ketat. Kelima, menyeimbangkan perekonomian Bali dengan ekonomi kreatif, ekonomi digital dan peningkatan ekspor sehingga tidak terlalu bergantung dari pariwisata.

Terkait dengan program vaksinasi Covid-19, Koster mengemukakan, Bali telah menerima sekitar 3 juta dosis vaksin (50 persen) dari jumlah kebutuhan vaksin melalui Menteri Kesehatan. Program vaksinasi masal dilaksanakan bersinergi dengan Bupati/Walikota se-Bali dan didukung oleh Polda Bali, Kodam IX/Udayana, Perguruan Tinggi, fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta, hotel, dan fasilitas umum lainnya.

Sampai tanggal 6 Juni 2021, vaksinasi tahap pertama (suntikan pertama) sudah mencapai lebih dari 1,4 Juta orang (47 persen) dan vaksinasi tahap kedua (suntikan kedua) telah mencapai lebih dari 659 ribu orang (22 persen). "Bali memerlukan 6 juta dosis vaksin untuk memvaksinasi 3 juta penduduk (70 persen) dari jumlah penduduk Bali guna mencapai kekebalan komunitas (herd immunity)," ucapnya pada acara yang juga dihadiri Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Pariwisata, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan.

Selain memohon tambahan 3 juta dosis vaksin Covid-19, dalam kesempatan itu Koster pun menyampaikan usulan kedua, yakni mendorong kunjungan wisatawan domestik ke Bali dengan memberi insentif khusus. Ketiga, meningkatkan program Work From Bali (WFB) menjangkau semua Kementerian/Lembaga. Keempat, meningkatkan pertemuan-pertemuan nasional dan dunia di Bali.

Kelima, mengusulkan agar wisatawan mancanegara bisa dibuka secara terbatas pada akhir bulan Juli 2021.Keenam, melanjutkan program hibah pariwisata untuk pelaku usaha pariwisata dan pendukung pariwisata serta untuk membantu pendapatan Pemerintah Kabupaten/Kota, karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang turun drastis.

Ketujuh, perpanjangan jangka waktu membayar cicilan pinjaman bagi pelaku usaha pariwisata melalui perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, menyesuaikan dengan pulihnya pariwisata/ekonomi Bali. Kedelapan, mengusulkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) padat karya. 

Kesembilan, mengusulkan pinjaman lunak bagi pelaku usaha dan pendukung usaha pariwisata Bali. Kesepuluh, memohon agar Presiden Jokowi berkenan membuka secara resmi acara Pesta Kesenian Bali ke-43, tanggal 12 Juni 2021, secara daring (virtual).

Dalam pembahasan topik-topik, setelah berdiskusi dengan mendengarkan dukungan penuh, pendapat, dan masukan dari Menteri Pariwisata, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua OJK, Presiden secara prinsip menyetujui permohonan dan usulan. "Bapak Presiden menugaskan para menteri dan pejabat terkait agar menindaklanjuti, sehingga keputusan rapat terbatas dapat dilaksanakan secara efektif," ujar Koster.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement