Kamis 10 Jun 2021 19:15 WIB

Sejumlah Aset Eks Bupati Lampung Utara Disita KPK

Agung telah divonis 7 tahun terkait suap proyek di Lampung Utara.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ilham Tirta
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
Foto: Republika
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah aset milik mantan bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, disita penyidik KPK pada Kamis (10/6). Aset milik terpidana suap proyek APBD Lampung Utara yang disita berada di dua tempat Kota Bandar Lampung.

KPK memasang plang nama bertuliskan 'TELAH DISITA' di sebuah gedung Graha Mandala Alam yang berada di Jalan Pagaralam, Kedaton, Bandar Lampung. Itu merupakan gedung pertemuan yang besar dan luas.

Penyidik KPK juga mendatangi rumah besar dan dua unit lahan kosong pribadi milik Agung Ilmu Mangkunegara yang berada di Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Wayhalim, Bandar Lampung. Penyitaan tersebut disaksikan langsung Lurah Kota Sepang, Samsu atas permintaan penyidik KPK.

"Ya benar (sebagai saksi penyitaan aset milik Agung Ilmu Mangkunegara)," kata Samsu. Penyitaan tersebut juga disaksikan kuasa hukum terpidana, Firdaus Franata Barus.

Pada 2 Juli 2020, Agung Ilmu Mangkunegara divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider delapan bulan kurungan. Agung dinilai terbukti menerima suap proyek APBD Lampung Utara pada masa jabatan pertamanya, 2014-2019. Agung juga diharuskan membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 77,533 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement