Kamis 10 Jun 2021 18:27 WIB

Polemik TWK, Ini Penjelasan KPK kepada Ombudsman

KPK mengeklaim sudah transparan dalam menyusun peralihan status pegawai.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menyampaikan keterangan terkait Assesman Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui assesment TWK. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menyampaikan keterangan terkait Assesman Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui assesment TWK. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada Ombudsman. KPK menggelar tes yang kontroversial itu sebagai syarat peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Apa saja yang dipertanyakan kepada KPK, tentu mulai dari perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK ke ASN, mulai dari kebijakannya, regulasinya sampai pada pelaksanaannya dan pascaputusan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (10/6).

KPK mengaku menjelaskan tiga hal pokok kepada Ombudsman terkait TWK. Ghufron menegaskan, KPK memiliki legal standing untuk melaksanakan pengalihan status pegawai menjadi ASN berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU KPK juncto Pasal 3 serta Pasal 69 C.

Landasan hukum turunannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2020 dan didetailkan oleh KPK dengan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 tahun 2021. Ghufron mengatakan, landasan pembuatan perkom adalah Pasal 6 PP 41 tahun 2020 yang mengatur dan melaksanakan kebijakan regulasi hingga alih status pegawai KPK ke ASN.

Ghufron melanjutkan, hal kedua yang disampaikan KPK terkait prosedur. Pembicaraan itu mulai dari pembentukan perkom nomor 1 tahun 2021 dan pelaksanaan alih status pegawai KPK yang di dalamnya memuat proses TWK hingga menjadi ASN.

Kemudian, penegasan bahwa semua proses mulai dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaan dilakukan dengan memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik. Indikatornya, sambung Ghufron, adalah transparansi pembentukan perkom yang diunggah dalam milis KPK agar diketahui semua pihak.

Ghufron mengungkapkan, KPK mengundang pakar dalam menyusun proses peralihan pegawai tersebut. Kemudian, pihak bulog dan Kemendes yang pernah melakukan peralihan serupa.

"Itu yang menunjukkan bahwa kami transparan, kami partisipatif dalam penyusunan baik peraturan maupun pelaksanaan," kata dia.

TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu akhirnya menyingkirkan 75 pegawai berintegritas dan profesional dalam pemberantasan korupsi selama ini. Di antaranya, penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes tersebut.

Para pegawai ini kemudian melaporkan proses pelaksanaan TWK ke Komnas HAM lantaran memiliki sejumlah keganjilan dalam tes tersebut. Selain itu, para pegawai ini juga melaporkan pimpinannya ke sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM, hingga Ombudsman.

KPK tidak memenuhi panggilan Komnas HAM pada Selasa (8/6). Lembaga antirasuah itu malah menyurati Komnas HAM guna meminta penjelasan pelanggaran HAM yang dimaksud. Komnas HAM kemudian melayangkan surat panggilan kedua kepada pimpinan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement