Kamis 10 Jun 2021 16:11 WIB

Mantan Polisi di Kupang Ditangkap karena Menjambret

Hasil penjualan jambretan digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Mantan anggota Polisi yang dulu tergabung di Polda NTT berinisial HSR (29) ditangkap anggota Buser Polres Kupang Kota. Ia ditangkap terkait kasus penjambretan telepon genggam di sejumlah tempat di Kupang yang selama ini meresahkan warga.

"Pelaku sebelumnya adalah mantan polisi tetapi kemudian dipecat tidak dengar hormat karena tersandung kasus narkotika serta dalam kasus disersi," kata Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna kepada wartawan di Kupang, Kamis (10/6).

Baca Juga

HSR sebelumnya adalah anggota Polairud Baharkam dan berpangkat bhayangkara polisi satu. Ia ditangkap pada Selasa (8/7) lalu pada pukul 02.00 WITA. Putusan persidangan berupa pemberhentian tidak dengan hormat sudah dikeluarkan sejak 24 Maret 2021 lalu.

"Sebelumnya Anggota Buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga sebagai penadah barang hasil jambret pelaku. Dari penangkapan itu, tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku serta keberadaannya di Kupang," jelas Rishian.

Selanjutnya tim gabungan memburu dan berhasil menangkap HSR di rumah A (27) yang merupakan pacarnya. HSR langsung dibawa ke Polres Kupang Kota tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri gawai di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang. "Selain sejumlah lokasi ini, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku. Pihak Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan pelaku", katanya.

HSR juga mengakui pascamenjambret handphone milik korban, ia langsung menjual ke beberapa rekannya. Hasil penjualan digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement