Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Bambang

Hubungan Dewan Syariah Nasional dan Lembaga Keuangan Syariah

Eduaksi | Wednesday, 09 Jun 2021, 22:15 WIB

Untuk mendukung perkembangan LKS di Indonesia, maka diperlukan perangkat hukum yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan LKS. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi persengketaan ekonomi syariah yang akan terjadi di masa mendatang. Akan tetapi, dalam kegiatannya LKS tidak cukup hanya diatur oleh perundang-undangan saja, namun juga dibutuhkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempunyai otoritas di bidang keagamaan sebagai bagian dari perangkat hukum LKS, agar kegiatan operasional yang dilakukan LKS sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Atas dasar itu, MUI membuat lembaga khusus dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas LKS dan lembaga bisnis syariah yaitu Dewan Syariah Nasional (DSN), yang termuat dalam Keputusan Dewan Pimpinan MUI Nomor kep-754/MUI/II/1999. Fungsi utama DSN adalah mengawasi produk-produk LKS agar sesuai dengan syariat Islam bukan hanya mengawasi bank syariah saja tetapi juga LKS yang lain seperti asuransi, reksadana, modal ventura, BMT dan sebagainya.

Selain itu DSN berperan sebagai pengawas untuk memberi teguran kepada lembaga keuangan syariah apabila lembaga yang bersangkutan menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan dan jika lembaga keuangan tersebut tidak mengindahkan teguran tersebut, maka DSN dapat mengusulkan kepada otoritas yang berwenang.

Dalam prakteknya untuk menjamin bahwa operasional LKS tidak keluar dari tuntutan syariah, maka DSN-MUI membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk mengawasi operasional LKS agar senantiasa sesuai tuntutan syariah. Dengan demikiann keberadaan DPS sangat diperlukan karena mereka merupakan wakil DSN di LKS. Menurut Keputusan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 03 Tahun 2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Anggota Dewan Pengawas Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah, kewajiban LKS terhadap DPS adalah menyediakan ruang kerja serta fasilitas yang diperlukan dalam membantu kelancaran tugas DPS dan tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha LKS agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image