Kamis 10 Jun 2021 10:17 WIB

Pemkot Jakut Pastikan Gangguan PPDB Daring Sudah Diatasi

Kasudin memastikan gangguan teknis tak lagi dirasakan calon peserta didik baru.

Calon siswa membuka laman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 secara daring di SMA Negeri 34, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Pemprov DKI Jakarta membuka Penerimaan Peserta Didik Baru 2021-2022 secara daring melalui link https//ppdb.jakarta.go.id.
Foto: ANTARA/ RENO ESNIR
Calon siswa membuka laman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 secara daring di SMA Negeri 34, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Pemprov DKI Jakarta membuka Penerimaan Peserta Didik Baru 2021-2022 secara daring melalui link https//ppdb.jakarta.go.id.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Utara memastikan gangguan teknis pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring di wilayah itu telah diatasi.

Gangguan teknis pada jaringan maupun administrasi kependudukan dapat diadukan melalui Posko PPDB yang berlokasi di SMPN 30 Jakarta dan SMPN 40 Jakarta.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara, Purwanto memastikan, gangguan teknis tak lagi dirasakan calon peserta didik baru. Calon peserta dapat mengakses laman www.ppdb.jakarta.go.id untuk mendaftarkan diri sesuai jalur yang diinginkan.

"Gangguan teknis sudah terkendali dan sudah diperbaiki dari tingkat provinsi. Calon peserta atau orang tua sudah dapat mengakses laman pendaftaran," ujar Purwanto saat ditemui di Posko PPDB SMPN 30 Jakarta, Koja, Jakarta Utara.

Terhadap calon peserta didik maupun orang tua, Purwanto menyarankan agar tidak panik apabila mengalami gangguan saat mengakses laman PPDB. Gangguan tersebut dapat diadukan baik hadir langsung ke posko maupun melalui pusat informasi saluran telepon.

"Untuk calon peserta didik atau orang tuanya jangan panik. Apabila jalur prestasi gagal, masih ada jalur yang lainnya seperti afirmasi, zonasi dan pindah tugas orang tua dan anak guru," ujar dia.

Ditemui terpisah, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jakarta Utara, Edward Idris menerangkan, dua petugas telah ditugaskan pada setiap Posko PPDB di Jakarta Utara. Mereka ditugaskan untuk membantu calon peserta didik atau orang tua yang mengalami gangguan teknis administrasi kependudukan.

Gangguan administrasi kependudukan yang sering dialami saat PPDB ini karena mereka (orang tua) belum memperbarui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Itu disebabkan ada perubahan data sebelumnya.

"Gangguan itu kami atasi dengan sinkronisasi data melalui koordinasi kepada Kementerian Dalam Negeri. Biasanya sinkronisasi ini membutuhkan waktu 1x24 jam," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement