Kamis 10 Jun 2021 13:33 WIB

Mengapa Penyintas Harus Tunggu 3 Bulan untuk Divaksinasi?

Penyintas Covid-19 ada yang ingin mendapatkan vaksin lebih cepat dari ketentuan.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Seorang petugas kesehatan menyiapkan dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca (Vaxzevria) dalam vaksinasi massal di pusat vaksin Jakarta, Rabu (9/6). Penyintas Covid-19 harus menunggu tiga bulan setelah sembuh untuk mendapatkan vaksin.
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Seorang petugas kesehatan menyiapkan dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca (Vaxzevria) dalam vaksinasi massal di pusat vaksin Jakarta, Rabu (9/6). Penyintas Covid-19 harus menunggu tiga bulan setelah sembuh untuk mendapatkan vaksin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah di berbagai negara sepakat mengatur orang yang pernah terinfeksi Covid-19 untuk menunggu selama tiga bulan sebelum menerima vaksin virus corona. Sementara dokter merekomendasikan untuk mengikuti protokol, beberapa orang ingin memanfaatkan vaksin sebelum periode tiga bulan setelah tes negatif dalam upaya mempercepat proses pemulihan.

Bagaimana pendapat pakar kesehatan soal penyintas Covid-19 yang ingin cepat-cepat mendapatkan vaksin? Konsultan senior IVF, Shweta Goswami dan Direktur Medis Rumah Sakit Jaypee di India, Zeeva Fertility Noida, mengatakan bahwa masih sedikit sekali data mengenai berapa lama seseorang harus divaksinasi setelah sakit. Rekomendasi pemerintah saat ini adalah untuk menundanya hingga tiga bulan.

Baca Juga

"Saat itu antibodi dan kekebalan yang telah dikembangkan seseorang mungkin mulai berkurang,” kata Goswami dan Noida dilansir Indian Express, Rabu (9/6).

Direktur medis dan spesialis IVF di Mother's Lap IVF Centre, New Delhi, Shobha Gupta, sepakat dengan pernyataan itu. Dia mengatakan, tiga bulan adalah periode waktu ideal untuk menerima suntikan setelah pemulihan.

 

“Dosis pertama vaksin harus diberikan tiga bulan setelah sembuh total dari penyakit. Ini berlaku sama untuk orang-orang yang dirawat di rumah sakit atau dikarantina di rumah saat pulih dari infeksi,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement