Rabu 09 Jun 2021 22:20 WIB

Pemkab Bekasi Dorong Industri Bermitra dengan UMKM

Kebijakan ini jadi pijakan UMKM masuk ke pasar modern seperti mal.

Kios-kios untuk UKM di Bekasi.
Foto: Dok Tunas Cendekia Mandiri
Kios-kios untuk UKM di Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terus mendorong agar sektor industri mau bermitra dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil di daerah itu.

"Industri besar di Kabupaten Bekasi wajib bermitra dengan pelaku UMKM," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bekasi Iyan Priyatna di Cikarang, Rabu (9/6).

Dia mengatakan skema kemitraan ini sesuai Peraturan Bupati Bekasi Nomor 73 Tahun 2020 tentang pola kemitraan usaha mikro dengan usaha besar sehingga wajib direalisasikan.

"Kebijakan ini menjadi pijakan usaha kecil menengah untuk bisa masuk ke pasar modern seperti mal," katanya.

Pihaknya kini tengah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut ke sejumlah pusat perbelanjaan besar yang ada di Kabupaten Bekasi. Iyan mengaku melalui program kurasi yang telah dijalankan sebelumnya, pemerintah daerah berhasil mengangkat daya saing produk pelaku usaha kecil dalam memasarkan produknya melalui kerja sama dengan gerai waralaba besar di Indonesia.

"Untuk Indomart ada 20 produk UMKM yang dipasarkan dan Alfamart ada 40 produk pelaku UMKM yang dijual di sana. Kita juga telah membuka kerja sama dengan Hypermart Meikarta untuk penyediaan gerai makanan. Ke depan akan kita perluas lagi pemasarannya," katanya.

Selanjutnya Dinas Koperasi UKM Kabupaten Bekasi menargetkan mampu memasukkan produk UKM ke kawasan industri yang ada di Kabupaten Bekasi. "Target terdekat kita yaitu memasukkan UKM ke kawasan industri Hyundai Motor," katanya.

Selain Perbup 73/2020, kata dia, Kabupaten Bekasi juga memiliki Peraturan Daerah Pengembangan UMKM untuk menguatkan nilai tawar pelaku usaha kecil di tengah persaingan global.

Iyan menyebut sejumlah regulasi itu mengatur kerja sama saling menguntungkan antara pelaku usaha kecil dengan industri semisal pelaku industri wajib menyediakan tempat berjualan bagi pelaku UMKM.

"Agar program tersebut berjalan dengan baik, kami juga akan melakukan evaluasi setiap bulannya. Jangan sampai ke depan tren turun. Dengan evaluasi kita akan mengetahui naik turunnya penjualan, sehingga ada solusi ke depan seperti apa," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement