Rabu 09 Jun 2021 21:22 WIB

Vendor Bansos: Arahan Kemensos Saya Harus Beli Tas PT Sritex

Vendor Bansos Covid mengungkapkan diminta membeli goody bag dari PT Sritex.

Terdakwa yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 11 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terdakwa yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 11 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Andalan Pesik International Rocky Josep Pesik mengaku diminta untuk membeli goodybag (tas) dari PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex untuk pengadaan bansos sembako di Kementerian Sosial.

"Saat itu saya bertemu dengan Pak Iman dan Pak Yogas di restoran Padang, saya diminta beli goodybag kalau saya ditunjuk, arahan dari kantor Kemensos saya harus beli dari PT Sritex," kata Rocky di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/6).

Baca Juga

Rocky menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19. Iman yang dimaksud adalah Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram yang merupakan adik mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari fraksi PDIP Ihsan Yunus sedangkan Yogas adalah Agustri Yogasmara yang dalam beberapa kali persidangan disebut sebagai "person in charge" untuk kuota bansos 400 ribu paket milik Ihsan Yunus dalam pengadaan bansos tahap 7-12.

"Karena saya tidak bisa beli tas dari mereka, jadi saya dimintakan 'fee' untuk mereka, alasannya sebagai pemberi informasi," ucap Rocky menambahkan.

Rocky mengaku mendapatkan tiga paket pengadaan bansos yaitu DKI 1, Bodetabek 1, dan DKI 3 dengan total 115 ribu paket senilai Rp30 miliar dan mengambil keuntungan 12-13 persen dari nilai pengadaan. "Saya sebelumnya memang komitmen ke Pak Billy, teman saya untuk membeli tas, tapi karena tidak bisa beli tas-nya jadi saya harus kasih 'fee' ke Pak Yogas dan Pak Iman," ungkap Rocky.

Rocky pun memberikan fee kepada Yogas dan Iman sebesar Rp670 juta. "Saya serahkan ke Pak Iman di kantornya di PT Perca, menurut dia, itu perusahaan tekstil untuk membuat tas," ujar Rocky.

Sedangkan sepengetahuan Rocky, Yogas berkantor di Bank Muamalat. Namun, Yogas kemudian mengembalikan Rp670 juta tersebut. "Sebetulnya Pak Yogas tidak bilang alasannya apa tapi asumsi saya karena saya berulang kali menolak memberikan 5 persen untuk menteri," ungkap Rocky.

Rocky mengaku menolak memberikan 5 persen seperti yang diminta Yogas dan Iman, karena khawatir bila memberikan uang kepada pejabat di Kemensos. "Saat uang-nya dikembalikan katanya 'untuk bantu bapak saja' tapi setelahnya saya tidak dapat pekerjaan lagi," ungkap Rocky.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement