Rabu 09 Jun 2021 17:10 WIB

Bupati Banyumas Izinkan PKL Sementara Berdagang di Alun-alun

Para pedagang diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Bupati Banyumas, Jawa Tengah, Achmad Husein, akhirnya memberi izin pada pedagang kaki lima yang biasa berdagang di Alun-alun Purwokerto untuk membuka kembali lapaknya. Tapi kebijakan ini hanya bersifat sementara.

"Selanjutnya kami akan merumuskan kembali bagaimana nanti penempatan PKL secara permanen,'' jelasnya, saat menemui perwakilan PKL Alun-alun, Rabu (9/6).

Sebelumnya, masalah keberadaan PKL di sekitar alun-alun ini menjadi viral setelah akun Satpol PP Banyumas mengunggah video penertiban PKL di media sosial. Dalam video tersebut, Satpol PP Banyumas melakukan pengusiran dengan penyemprotan cairan desinfektan ke lapak-lapak PKL dengan menggunakan mobil pemadam kebakaran.

Setelah tayangan tersebut mendapat sorotan masyarakat, mereka akhirnya diterima bupati untuk mendiskusikan kejadian tersebut di pendopo Setda Banyumas, Rabu (9/6). Perwakilan PKL Sugiyanto, menyebutkan kasus penyemprotan tersebut pada Sabtu (5/6) sore, saat para pedagang baru membuka lapaknya.

''Sebelumnya memang sudah ada petugas Satpol PP yang mengingatkan kami tidak boleh berjualan di lokasi tersebut. Namun kami tidak menyangka, kalau kemudian akan disemprot cairan desinfektan,'' katanya.

Ia mengakui, aktivitas PKL memang berpotensi melanggar aturan karena membuat peluang terjadinya kerumunan. Sementara pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, pemkab telah menginstruksikan agar hal-hal yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar dihindari.

''Namun kami juga mohon pengertiannya, karena kami juga merupakan warga yang terdampak pandami. Kami nekad berjualan makanan di sekitar alun-alun karena terdesak kebutuhan keluarga. Bahkan setelah adanya pandemi, sampai harus menjual  motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,'' ujarnya. Untuk itu, dia meminta agar bupati mengizinkan mereka tetap bisa berdagang di sekitar alun-alun.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Eko Heru Surono yang hadir dalam pertemuan itu, mengaku langkah penertiban yang dilakukan hanya semata untuk menjalankan perda mengenai larangan berjualan di sekitar alun-alun. ''Sebelumnya kami juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian, karena keberadaan PKL tersebut juga berpotensi menimbulkan kerumunan pada masa pandemi,'' jelasnya.

Meski demikian, dia mengaku langkah yang dilakukan kurang berkenan karena menggunakan cara penyemprotan. ''Atas kejadian ini, saya siap salah,'' katanya.

Bupati Achmad Husein yang menyimak penjelasan Kasatpol PP, menyayangkan tindakan tersebut karena tidak berkoordinasi dengan dirinya. ''Memang ada perda yang melarang keberadaan PKL di sekitar alun-alun. Tapi saya punya hal diskresi dalam menghadapi situasi tertentu. Jadi (perda) itu fleksibel, tidak harus saklek,'' ujar dia.

Di akhir pertemuan, bupati akhirnya tetap mengizinkan para PKL untuk sementara berdagang di sekitar alun-alun mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. ''Selain itu, saya minta pedagang juga disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Semua pedagang harus mengenakan masker dan menjaga jarak,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement