Rabu 09 Jun 2021 16:53 WIB

Mendagri: Jadwal Pemilu 2024 Belum Disepakati

Belum ada kesepakatan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 digelar pada 28 Februari 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan pembicaraan pendahuluan pembahasan RAPBN tahun anggaran 2022 dan rencana kerja Pemerintah tahun 2022.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan pembicaraan pendahuluan pembahasan RAPBN tahun anggaran 2022 dan rencana kerja Pemerintah tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, Kemendagri bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membahas jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Ia menegaskan belum ada kesepakatan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 digelar pada 28 Februari 2024.

"Ini belum menjadi keputusan resmi, belum. Mungkin ada yang menyampaikan ke publik, 28 Februari adalah Hari Raya Galungan, otomatis harus exercise dan itu tidak bisa berlaku," ujar Tito usai rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (9/6). 

Baca Juga

Tito mengatakan, KPU menilai bahwa Februari atau Maret adalah waktu yang tepat untuk menggelar Pemilu 2024. Hal ini agar proses pelaksanaannya nanti tak terlalu berdekatan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dan bersinggungan dengan ibadah puasa Ramadhan. 

"Nanti pemerintah pun akan melakukan kajian, KPU akan melakukan exercise, Bawaslu, Komisi II akan berpendapat yang lain. Nanti kita akan bertemu kembali untuk melihat tanggalnya yang mana yang pas untuk Pilpres dan Pilkada," ujar Tito. 

Sedangkan Pilkada 2024 dipastikan akan digelar pada November 2024. Hal tersebut sudah tercantum langsung dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. 

"Spiritnya itu bulat inginnya ada keserentakan tahun antara pemerintah pusat dan daerah. Supaya apa, RPJMnya paralel kemudian programnya paralel, dibanding masuk Pilkada di tengah-tengah, ya ini tidak sinkron," ujar Tito. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan bahwa pihaknya belum memutuskan jadwal pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2024. Menurut dia KPU baru mengajukan usulan jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 dalam rapat Tim Kerja Bersama yang terdiri dari Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri pada pekan lalu.

"Komisi II DPR baru menerima usulan tersebut, belum kami dalami dan belum diputuskan. Kami akan segera putuskan karena tahapan akan segera mulai pada tahun 2022," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/6).

Dia menjelaskan jadwal Pemilu 2024 pada tanggal 28 Februari 2024 yang beredar di masyarakat baru sebatas pembicaraan dalam Tim Kerja Bersama yang sifatnya non-formal. Menurut dia, hasil rapat Tim Kerja Bersama tersebut akan dibawa dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Pembahasan (jadwal Pemilu 2024) masih berlanjut, belum rapat dengan Kemendagri," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement