Rabu 09 Jun 2021 12:06 WIB

Peradilan HAM di Papua Jadi Perhatian Serius Pansus Otsus

Pansus Otsus Papua mendukung pembentukan Komnas HAM di Papua.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Peta Papua. Ilustrasi.
Foto: Google Maps
Peta Papua. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Komarudin Watubun mendukung penguatan lembaga di Papua. Termasuk, usulan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai kejelasan kantor perwakilan dan pengadilan HAM di sana.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 terdapat perintah mendirikan pengadilan HAM di Papua. Namun, sampai saat ini, pengadilan HAM di Papua tidak bisa didirikan karena UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyebutkan pengadilan HAM pada tahap awal hanya ada di empat kota, yaitu Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar.

Baca Juga

"Paling tidak, itu sebagai tanda keseriusan kita dalam melihat masalah di sana, secara simbolik ini ada pengadilan HAM yang telah didirikan oleh pemerintah dalam melaksanakan otonomi khusus," ujar Komarudin di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6).

Ia menjelaskan, dalam pembahasan revisi UU Otsus Papua, belum dilakukan revisi terkait pasal tersebut. Namun, ia memastikan, pembentukan pengadilan HAM di Papua akan menjadi perhatian serius Pansus Otsus Papua yang diketuainya.

"Ini tidak direvisi, jadi masih ada di dalam undang-undang. Sehingga butuh komitmen kita bersama supaya tidak tertulis saja di kertas, tapi harus dilaksanakan," ujar Komarudin.

Jika 20 tahun lalu, kata Komarudin, semua pihak lalai dalam menanggapi masalah tersebut. Namun saat ini, ia mengatakan, bahwa permasalahan HAM di Papua akan menjadi perhatian serius semua pihak.

"Ini menjadi perhatian serius masalah peradilan HAM, bentuk Komnas HAM di Papua, kan sekarang perwakilan saja kalau saya tidak salah," ujar Komarudin.

Sebelumnya, Komnas HAM meminta agar adanya pengadilan dan Komnas HAM di Papua. Sebab, pengadilan HAM pada tahap awal hanya ada di empat kota yaitu Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar.

Dalam Pasal 45, UU Otsus juga memerintahkan pemerintah membentuk perwakilan Komnas HAM di tiap provinsi. Namun, sampai hari ini pun, Komnas HAM belum bisa membuka kantor perwakilan di Papua Barat, sedangkan pemerintah merencanakan pemekaran provinsi baru.

"Kalau nanti ini berkembang, di dalam undang-undang ini perlu kita semacam dasar hukum pendirian kantor perwakilan ini agar dia bisa menjadi lebih kuat dan bisa lebih berperan maksimal untuk menjadi kontemplatif dari pemerintah daerah dalam rangka memajukan dan perlindungan HAM," ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement