Rabu 09 Jun 2021 08:09 WIB

Kemenag Siapkan Regulasi Perpendek Antrean Haji

Antrean sangat panjang setelah pembatalan pemberangkatan jamaah karena pandemi.

Kemenag Siapkan Regulasi Perpendek Antrean Haji. Jamaah haji asal Lampung yang tergabung dalam Kloter 07 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG) sedang menunggu bus carteran yang akan membawa mereka ke Masjidil Haram, Kamis (15/8). Mereka akan melaksanakan tawaf ifadhah untuk menuntaskan ibadah haji sebelum menutupnya dengan tawaf wada hingga kembali ke Tanah Air pada 21 Agustus mendatang.
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Kemenag Siapkan Regulasi Perpendek Antrean Haji. Jamaah haji asal Lampung yang tergabung dalam Kloter 07 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG) sedang menunggu bus carteran yang akan membawa mereka ke Masjidil Haram, Kamis (15/8). Mereka akan melaksanakan tawaf ifadhah untuk menuntaskan ibadah haji sebelum menutupnya dengan tawaf wada hingga kembali ke Tanah Air pada 21 Agustus mendatang.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan kebijakan agar tidak memperpanjang antrean jamaah haji setelah dua tahun tidak memberangkatkan jamaah ke tanah suci.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi mengatakan antrean menjadi sangat panjang setelah pembatalan pemberangkatan jamaah calon haji dalam dua tahun terakhir karena pandemi Covid-19.

Baca Juga

"Salah satu kebijakan yang akan diambil adalah membatasi usia pendaftaran minimal 18 tahun," ujar dia dalam siaran pers, Selasa (8/6).

Pemerintah, menurut dia, juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji untuk membayar setoran awal. Pemerintah juga mendorong agar Arab Saudi segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Khoirizi berharap peningkatan ini akan diikuti dengan penambahan kuota haji. “Penambahan kuota perlu ditunjang perbaikan sarana, Kami berharap peningkatan sarana terutama di Mina bisa segera dilakukan Saudi,” jelas dia.

Dia menegaskan jamaah yang tertunda keberangkatannya akan menjadi prioritas diberangkatkan pada penyelenggaraan haji di tahun mendatang. Penduduk Indonesia yang berminat menunaikan ibadah haji sangat besar.

Menurut data dari Silaturahmi Haji dan Umroh, saat ini ada sekitar lima juta orang yang mengantre untuk berangkat ke tanah suci dengan masa tunggu rata-rata 21 tahun. Indonesia merupakan pengirim jamaah  haji terbesar ke tanah suci Makkah, yaitu sebanyak 221 ribu orang pada 2019.

Di bawah Indonesia ada Pakistan dengan 179 ribu jamaah, India 170 ribu jamaah, Bangladesh dengan 127 ribu, dan Mesir 108 ribu jamaah.

https://www.aa.com.tr/id/nasional/indonesia-siapkan-regulasi-perpendek-antrean-haji-/2267217

sumber : Anadolu Agency
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement