Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ardhienus

Pacu Ekonomi Lewat DP 0%

Bisnis | Wednesday, 09 Jun 2021, 07:09 WIB

Saat ini, Bank Indonesia (BI) kembali memenuhi komitmennya untuk konsisten mengeluarkan kebijakan akomodatif dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Selain menurunkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebanyak 25 bps hingga menjadi 3,50%, BI juga merilis kebijakan makroprudensial dengan melonggarkan rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti dan uang muka atau down payment (DP) untuk kredit kendaraan bermotor.

Mengacu hasil Rapat Dewan Gubernur tanggal 17-18 Februari 2021, Dewan Gubernur Bank Indonesia telah memutuskan untuk merelaksasi rasio LTV paling tinggi 100% untuk semua jenis properti baik rumah tapak, rumah susun, maupun ruko/rukan, bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden. Sementara DP menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru. Ini berarti, perbankan telah diberi lampu hijau untuk menyalurkan kredit properti dan kendaraan bermotor tanpa harus mengenakan uang muka kepada masyarakat.

Kebijakan relaksasi ini memang diluncurkan untuk mengangkat pertumbuhan kredit perbankan, terutama kredit konsumsi agar kembali positif, sekaligus membantu dan memudahkan masyarakat memiliki rumah. Terlebih, di masa pandemi ini minat masyarakat untuk memiliki properti tipe menengah terutama properti dengan preferensi harga di bawah Rp750 juta masih cukup tinggi. Bahkan, minat investasi properti di 2021 masih cenderung meningkat.

Sementara pelonggaran uang muka kendaraan bermotor merupakan bauran kebijakan (policy mix) dengan stimulus fiskal berupa pelonggaran pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang akan berlaku Maret 2021.

Meski memiliki efek positif, namun beberapa kalangan menilai bahwa pelonggaran uang muka hingga 0% akan memicu peningkatan kredit bermasalah (NPL) di perbankan. Apakah memang demikian?

Bila didalami lebih lanjut, kebijakan relaksasi untuk kredit properti dan kendaraan bermotor diperkirakan tidak akan berimbas pada peningkatan NPL secara signifikan. Dan NPL tetap mampu dikendalikan dengan baik. Ada beberapa alasannya.

Pertama, sektor properti dan otomotif memiliki multiplier effect yang cukup besar kepada banyak industri, seperti industri keramik, baja, semen, serta spare part kendaraan bermotor, dan menyerap tenaga kerja yang cukup banyak. Ini akan berdampak pada menggeliatnya banyak sektor ekonomi, sehingga kegiatan ekonomi akan meningkat dan pada gilirannya mendorong pendapatan masyarakat menjadi lebih tinggi. Kemampuan membayar lantas menjadi kian baik.

Kedua, sesuai dengan ketentuan BI, penyaluran kredit properti dan kendaraan bermotor tetap harus memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Prinsip hati-hati dan manajemen risiko memang menjadi acuan perbankan dalam menyalurkan kredit, dan juga selalu ditekankan dan diawasi oleh otoritas mikroprudensial atau dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, meski longgar namun bank tidak semudah itu berperilaku jorjoran menyalurkan kredit tersebut.

Bila mengacu pada catatan BI, NPL kredit sektor properti dan kendaraan bermotor posisi Januari 2021 sesungguhnya masih terkendali dengan sangat baik. Misalnya, NPL rumah tapak berada pada level 2,6%. Bila dirinci per tipe rumah juga tercatat rendah, yakni tipe 22 sampai dengan 70 memiliki NPL 2,2%, tipe sampai dengan 21 dan di atas 70 memiliki NPL masing-masing 3,4%.

Untuk NPL rumah susun (rusun) tercatat di kisaran 2,5% dengan rincian rusun tipe 22 sampai dengan 70 memiliki NPL 2%, tipe sampai dengan 21 memiliki NPL 2,6% dan rusun di atas tipe 70 memiliki NPL 3,3%. Adapun NPL ruko/rukan cukup tinggi mencapai 5,1%. Sebaliknya, NPL kendaraan bermotor tercatat rendah, hanya mencapai 2,05%.

Dari tren NPL sejak 2018 hingga Januari 2021 juga memperlihatkan dengan gamblang betapa terkendalinya NPL kredit properti dan kendaraan bermotor dengan kecenderungan menurun. Rata-rata NPL rumah tapak berkisar 2,6%, rumah susun 1,8% dan ruko/rukan berada di kisaran 5%. Sementara tren NPL kendaraan bermotor berkisar 2%. Jadi, bank tetap berperilaku hati-hati dalam menyalurkan kredit properti dan kendaraan bermotor.

Ketiga, relaksasi ini hanya untuk bank yang memiliki NPL/NPF yang memiliki kriteria tertentu, yakni NPL/NPF bruto di bawah 5%. Ini berarti pelonggaran kebijakan uang muka hingga 0% hanya dapat dimanfaatkan oleh bank-bank yang mampu mengelola risiko kredit dengan baik dan menyalurkan kredit properti dan kendaraan bermotor dengan pruden. Adapun bagi bank yang memiliki NPL/NPF bruto di atas 5%, tetap ada pelonggaran uang muka kredit properti hingga 0%, namun hanya untuk tipe sampai dengan 21 baik rumah tapak maupun rumah susun. Pelonggaran ini untuk mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Aspek yang tak kalah penting juga bahwa kebijakan ini berlaku temporer yakni selama 10 bulan saja, yakni 1 Maret 2021-31 Desember 2021. Sifat yang sementara kan membuat penyaluran kredit menjadi tetap terkendali. Bila kondisi ekonomi Indonesia telah membaik, secara perlahan kebijakan relaksasi akan diakhiri.

Memang untuk memacu ekonomi nasional, kebijakan akomodatif BI tetap membutuhkan koordinasi kebijakan dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dengan penguatan koordinasi antarotoritas, diharapkan penyaluran kredit atau pembiayaan dari perbankan kepada dunia usaha pada sektor prioritas kian kuat, sehingga akan mendukung pertumbuhan ekonomi dalam rangka program PEN.

*) Telah dimuat di harian Bisnis Indonesia tanggal 1 Maret 2021

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image