Rabu 09 Jun 2021 08:25 WIB

Komnas HAM Singgung Pengadilan HAM Papua

UU Otsus agar memberikan dasar untuk menghentikan kekerasan di Papua.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak hanya merevisi dua pasal. Beberapa pasal dinilai perlu diformulasikan kembali dengan menyesuaikan kondisi nyata di lapangan setelah UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua berlaku selama 20 tahun. "Jika dapat dan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement