Rabu 09 Jun 2021 06:06 WIB

Tjahjo: Wajar KPK Pertanyakan Urgensi Pemanggilan Komnas HAM

Peralihan pegawai KPK jadi ASN telah diatur melalui Perkom KPK.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut wajar langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Komnas Hak Asasi Manusia (HAM). Tjahjo menilai langkah pimpinan KPK menyurati Komnas HAM bukan menolak undangan, tetapi untuk meminta penjelasan urgensi pemanggilan atas tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi para pegawai KPK.

"Sebagai MenPANRB, yang saya pahami, pimpinan KPK tidak menolak undangan Komnas HAM, tetapi pimpinan KPK wajar apabila mengirim surat mempertanyakan urgensi pemanggilan," ujar Tjahjo dalam video yang dibawakannya, Selasa (8/6).

Baca Juga

Tjahjo menilai permasalahan latar belakang yang berkaitan dengan peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan urusan internal yang diatur melalui Perkom KPK. Karena itu, menurut Tjahjo, persoalan ini tidak berkaitan dengan pelanggaran HAM.

"Tetapi persoalan yang berkaitan dengan wawasan kebangsaan. Saya kira demikian pendapat kami terkait belum hadirnya pimpinan KPK memenuhi undangan pimpinan Komnas HAM, semata-mata kpk ingin mempertegas dan minta klarifikasi berkaitan dengan pemanggilan itu," ujar mantan menteri dalam negeri tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penjelasan kepada Komnas HAM terkait rencana pemeriksaan pimpinan KPK. Pemeriksaan dilakukan berkenaan dengan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan selama proses tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi para pegawai KPK.

"Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/6).

Dia mengatakan, surat dikirim pada Senin (7/6) lalu sebagai tindak lanjut pemanggilan yang dilakukan terhadap pimpinan KPK. Komnas HAM berencana melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lain pada hari ini.

Ali mengatakan, pimpinan dan sekretaris jenderal KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan TWK pegawai KPK. Dia melanjutkan, pimpinan KPK menghargai dan menghormati yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut di dalam ketentuan yang berlaku saat ini.

Kendati demikian, dia menjelaskan, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah undang-undang (UU). KPK, dia menambahkan, juga telah melaksanakan UU tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement