Selasa 08 Jun 2021 21:55 WIB

Polisi Ringkus Pemilik Sabu 67 Gram di Tangerang 

Sabu seberat 66,71 gram yang dikemas dalam plastik klip bening dan dimasukkan toples.

Rep: Eva Rianti / Red: Mas Alamil Huda
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial GRS (31 tahun) lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 67 gram. Pelaku diringkus oleh polisi usai mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kepemilikan barang haram tersebut. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, berdasarkan hasil observasi di lapangan, GRS diringkus di kawasan Perumahan Taman Cikande, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi mengamankan tersangka pada Jumat (4/6) lalu. 

Dari tersangka GRS, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66,71 gram yang dikemas dalam plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam sebuah toples. Selain itu ditemukan pula barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tisu seberat 0,26 gram. 

"Sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka GRS seberat 66,97 gram," ujar Wahyu kepada wartawan, Selasa (8/6). 

Tersangka sudah berada Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Wahyu mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus kepemilikan narkotika tersebut, termasuk menggali adanya jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

Adapun, atas perbuatannya, tersangka GRS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Wahyu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement